IndonesianJournal.id, Jakarta – Sembilan konfederasi serikat pekerja utama, dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), mendeklarasikan komitmen bersama untuk mereformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Deklarasi yang disampaikan di Jakarta pada 26 Februari ini menandai pertama kalinya konfederasi-konfederasi besar ini bersatu dalam menuntut perlindungan yang universal dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja.
Komitmen tersebut ditandatangani oleh pimpinan: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-ATUC (KSPSI-ATUC); KSPSI-Rekonsiliasi; KSPSI-Pembaruan; Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI); Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI); Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI); Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN); Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN); dan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Pada siaran pers ILO Indonesia, yang diterima tim redaksi Indonesian Journal pada Jum’at (27/2), Nunung Nuryartono, Ketua Dewan Jaminan Sosisal Nasional, menyatakan “Komitmen ini menjadi momentum penting untuk memperluas cakupan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor ekonomi informal dan kelompok rentan lainnya.”
Para pimpinan serikat pekerja menekankan bahwa jutaan pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal, pekerja migran dan sektor rentan, masih belum memperoleh perlindungan yang memadai. Cakupan kepesertaan masih sangat rendah: hanya 31 persen pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif, sementara pekerja bukan penerima upah hanya 6,8 persen—jauh di bawah standar minimum ILO sebesar 50 persen.
Lebih lanjut Nunung mengatakan, “Mulai tahun 2030, Pemerintah Indonesia akan mulai mengimplementasikan jaminan pensiun bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti pekerja platform dan pekerja transportasi,” ujarnya.
Sementara itu, mewakili konfederasi serikat pekerja, Elly R. Silaban, Presiden KSBSI, menegaskan bahwa komitmen ini merupakan aspirasi dari konfederasi serikat pekerja. “Melalui diskusi dan konsultasi yang kami lakukan dengan dukungan ILO telah dicapai kesepakatan ini, khususnya memastikan perluasan kepesertaan bagi seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah,” ujarnya. “Komitmen ini menjadi rekomendasi dan rerefensi yang akan disampaikan kepada pemerintah, DPR dan pemangku kepentingan lainnya untuk perumusan kebijakan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.”
Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, menyambut baik inisiatif tersebut dengan menyatakan: “Komitmen bersama dari konfederasi serikat pekerja utama di Indonesia ini merupakan langkah bersejarah menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Melalui program perlindungan sosialnya, ILO siap untuk terus mendukung Indonesia dalam memperluas cakupan, meningkatkan kepatuhan dan memperkuat keselarasan dengan standar ketenagakerjaan internasional, sehingga tidak ada pekerja yang tertinggal.”

