Sertifikat Higiene Depot Air Isi Ulang Masih Rendah, Pengawasan Jadi Sorotan

Indonesian Journal, Jakarta — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar diskusi publik membahas tata kelola Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Auditorium 1 dan 2 Kemendag, Selasa (28/7/2026). Di tengah data dan temuan terkait  menurunnya kualitas air isi ulang  dalam setahun terakhir, diskusi ini hadir. Forum ini kemudian mengungkap kesenjangan besar antara jumlah depot yang beroperasi dan tingkat kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi.

Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi menyampaikan bahwa jumlah depot dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terbilang rendah. Dari kisaran 2 persen (2024), kini meningkat sekitar 3 persen. Ia mengaitkan rendahnya angka itu dengan minimnya anggaran edukasi bagi pelaku usaha serta tingginya biaya investasi teknologi pengolahan air bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara itu, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Dr. dr. Then Suyanti memaparkan data surveilans yang menunjukkan proporsi air isi ulang yang memenuhi syarat bebas bakteri E. coli turun dari 54,71 persen pada 2023 menjadi 49,84 persen pada 2024. Angka tersebut berada di bawah tingkat pemenuhan syarat air kemasan bermerek. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah sampel air isi ulang ditemukan mengandung residu pestisida.

Pengawasan dan Regulasi Depot Air Minum Isi Ulang Dipertanyakan

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik keras kondisi pengawasan yang dinilainya tidak berjalan efektif. Hal ini terkait Kepmenperindag 651/2004 yang belum lagi diperbarui sebagai aturan resmi.

“Kalau aturannya nggak jalan, mending dihapus aja,” katanya dalam sesi diskusi, sembari mempertanyakan kejelasan otoritas yang berwenang mengawasi dan menindak pelanggaran di lapangan.

Guru Besar Hukum Perlindungan Konsumen Prof. Dr. Johannes Gunawan menyambut positif rencana memperbarui aturan terkait depot air minum dan tata cara perdagangannya. Ia menjelaskan bahwa konsumen berhak atas ganti rugi jika air yang disajikan tidak memenuhi standar. 

“Jika kasus ini masuk ke pengadilan beban pembuktian ada di pihak pelaku usaha, atau istilahnya pembuktian terbalik,” terang Prof. Johannes Gunawan.

Menurutnya, pembuktian terbalik ini sesuai Pasal 28 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia juga menyoroti bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 dinilainya lebih ketat dibandingkan sejumlah regulasi yang lebih baru.

Dalam sambutannya, perwakilan Kemendag Immanuel Tarigan Sibero menyebut empat tantangan utama dalam tata kelola DAMIU, yakni kepatuhan terhadap standar, legalitas usaha, kualitas produk, dan efektivitas pengawasan. Sementara Moga Simatupang dari Kemendag menyampaikan bahwa 33 persen masyarakat di perkampungan dan 42 persen di perkotaan mengkonsumsi air isi ulang sebagai sumber air minum utama.

Diskusi turut menyoroti adanya kekosongan kelembagaan dalam tata kelola Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). Salah satu penyebabnya, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 yang menjadi dasar hukum teknis dan perizinan DAMIU masih dijadikan rujukan, meski kementerian penerbitnya sudah tidak lagi ada dalam struktur pemerintahan saat ini.

Forum tersebut merekomendasikan penguatan kolaborasi antara pemerintah, asosiasi pelaku usaha, dan konsumen untuk memperbaiki tata kelola industri yang melayani sepertiga rumah tangga Indonesia ini.

Community Podcast

Latest articles

Related articles