Setelah 34 Tahun, DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria

Indonesian Journal, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA) dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Pengesahan ini menjadi hasil perjuangan panjang organisasi masyarakat sipil selama 34 tahun. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut UU ini kado bagi rakyat menjelang Hari Tani Nasional, kemarin (24/9).

RUU Pengaturan Reforma Agraria masuk Program Legislasi Nasional pada 27 Agustus 2026. Pembahasannya berlangsung kurang dari 14 hari sebelum disetujui untuk disahkan. Dewan Perwakilan Rakyat bertemu dengan 55 pihak, mulai dari akademisi hingga kementerian, untuk menjaring masukan publik.

Ahmad Iman Sukri, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, menjelaskan proses pembahasan RUU ini melibatkan berbagai unsur. 

“Kita mendiskusikan kenapa reforma agraria harus terus jalan menurut undang-undang,” katanya, seperti dikutip Mongabay Indonesia.

UU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 14 bab dan 53 pasal. Jumlah ini menyusut dari draf awal yang sebelumnya berisi 16 bab dan 70 pasal. UU ini mengatur lokasi prioritas reforma agraria, redistribusi tanah, serta pembentukan lembaga dan dewan pengawas khusus.

Beberapa ketentuan berubah dari draf awal menuju versi final. Badan Reforma Agraria Nasional berganti nama menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Ancaman pidana juga turun dari lima tahun menjadi empat tahun penjara.

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, menegaskan pengesahan ini bukan akhir perjuangan. 

“Kelembagaan reforma agraria segera dibentuk dan bekerja, konflik-konflik agraria diselesaikan, tanah didistribusikan kepada rakyat,” ucapnya.

Komitmen Pemerintah

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti kecepatan pembahasan RUU ini. Aliansi Gerakan Reforma Agraria menilai substansi UU baru fokus pada legalisasi hak tanah, bukan redistribusi. YLBHI turut mengkritik proses legislasi yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Dosen Geografi Manusia IPB University, Rina Mardiana, menyoroti Pasal 16 Ayat (5) UU ini. Pasal itu mengecualikan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dari lokasi prioritas reforma agraria, kecuali sudah berkonflik.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna tersebut. Ia menyebut UUPRA sebagai mandat UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. 

“Kami berkomitmen menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan oleh UU Pengaturan Reforma Agraria,” ujarnya.

Pemerintah berjanji segera menyusun sejumlah peraturan turunan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Aturan turunan itu akan mengatur peta jalan, lembaga penyelenggara, hingga tata cara penentuan lokasi prioritas. Pelaksanaan UU Pengaturan Reforma Agraria akan bergantung pada aturan-aturan tersebut.

Community Podcast

Latest articles

Related articles