Indonesian Journal, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan sanksi warga buang sampah Jakarta diperketat usai meninjau Saringan Sampah TB Simatupang, Senin (5/10). Sebanyak 44 warga dikenai sanksi karena membuang atau membakar sampah sembarangan sepanjang Januari hingga September 2026.
“Ada 44 yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah,” beber mantan Sekretaris Kabinet itu, Senin (5/10).
Pramono menegaskan tindakan membakar sampah di ruang terbuka berisiko memicu kebakaran saat musim kemarau panjang akibat El Nino. Kecerobohan kecil seperti puntung rokok ke tumpukan sampah kering berpotensi memicu kebakaran besar di permukiman.
Penegakan aturan persampahan Jakarta tidak hanya menyasar warga perorangan. Sebanyak 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan turut dikenai sanksi dalam periode yang sama.
Konsistensi Pengawasan Persampahan Jakarta
Namun, pengawasan pengelolaan sampah badan air Jakarta tidak selalu konsisten di sisi pemerintah sendiri. Maret 2026, emplasemen sampah Tanah Kusir, titik transit resmi sampah badan air, viral dan dikecam publik akibat pengelolaan yang buruk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, merespons dengan klarifikasi dan permintaan maaf. Emplasemen tersebut resmi ditutup permanen pada Jumat, 27 Maret 2026. Alur pembuangan sampah dari lokasi itu kemudian dialihkan ke kawasan Saringan Sampah TB Simatupang.
Kontras ini menimbulkan pertanyaan soal konsistensi pengawasan pengelolaan sampah badan air Jakarta. Warga dikenai sanksi atas pelanggaran individual, sementara titik transit resmi milik pemerintah baru dibenahi usai viral, bukan dari pengawasan rutin.
Penegakan aturan persampahan Jakarta idealnya menyasar dua sisi secara konsisten, kepatuhan warga maupun pengawasan infrastruktur milik pemerintah sendiri. Tanpa itu, sanksi bagi warga berisiko terasa timpang dibanding tata kelola internal yang baru dibenahi setelah viral.

