Survei UPH: TikTok Jadi Kanal Promosi Pembajakan Terbanyak, Ancam Ekonomi Kreatif

Indonesian Journal, Jakarta —- Survei Universitas Pelita Harapan (UPH) menempatkan TikTok sebagai tempat promosi akses pembajakan yang paling banyak disebut responden. Angkanya mencapai 38,26 persen dalam tabel hasil survei. Industri perfilman mendesak platform bertindak demi melindungi ekonomi kreatif.

Laporan “Pembajakan Digital Indonesia 2026” diluncurkan Badan Perfilman Indonesia (BPI), APROFI, dan AVISI bersama UPH. Peluncuran berlangsung di Bioskop XXI Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Riset ini merupakan inisiatif bersama ketiga lembaga industri tersebut.

Survei daring non-probabilistik itu melibatkan 1.001 responden dari 32 provinsi. Sebanyak 61,14 persen responden menjumpai promosi pembajakan setidaknya dua hingga tiga kali seminggu dalam tiga bulan terakhir.

Sebanyak 69,63 persen responden juga telah mengaku mengakses konten setelah menjumpai promosi pembajakan tersebut. Adapun 54,65 persen pernah mengeklik iklan menuju konten, situs, aplikasi, atau perangkat bajakan.

Dalam tabel hasil survei, TikTok paling banyak disebut sebagai tempat promosi akses pembajakan, yakni 38,26 persen. Facebook berada di posisi berikutnya dengan 32,97 persen, disusul Instagram dengan 32,67 persen.

Kerugian Finansial dari Akses Pembajakan

Satu dari lima responden melaporkan kerugian finansial yang mereka kaitkan dengan akses pembajakan. Berdasarkan riset gabungan UPH, BPI dan AVISI tahun 2025, pembajakan digital terhadap konten-konten tontonan lokal diproyeksikan menyebabkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri Rp25 triliun-Rp30 triliun pada 2030. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni.

Fauzan juga mengimbau platform ikut mencegah promosi tersebut demi menjaga penghidupan pekerja kreatif dan investasi produser. Ia juga menyebut keberlanjutan streaming legal perlu dijaga. “Kami siap mendukung dengan bukti pemegang hak dan koordinasi pelaporan,” ujarnya.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif (EKRAF) Cecep Rukendi menyoroti pentingnya melindungi karya Indonesia. “Perlindungan karya mendukung pembiayaan produksi berikutnya dan keberlanjutan pekerjaan kreatif, disertai edukasi yang membantu penonton menemukan layanan legal,” ujarnya.

Riset merekomendasikan platform menolak iklan yang mempromosikan akses pembajakan, termasuk memeriksa materi dan tautan tujuan iklan berbayar. Untuk promosi organik, platform diharapkan menghentikan materi yang terverifikasi melanggar hak cipta dan mencegah kemunculan ulang. Kanal pelaporan disertai mekanisme keberatan dan koreksi juga dinilai mendukung ketepatan penanganan.

Riset juga mengusulkan fasilitasi pemerintah sesuai kewenangan, yakni DJKI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan EKRAF. Kontribusi masing-masing pihak dan tindak lanjutnya perlu disepakati bersama. BPI menyatakan dapat menyiapkan narahubung bersama dan menghimpun bukti pemegang hak.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menekankan pentingnya edukasi hak cipta agar masyarakat memilih tontonan legal. Ia mengimbau industri dan platform digital mengedukasi masyarakat bersama-sama.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH Gracia Ugut menyoroti dukungan responden terhadap langkah platform. “Sebanyak 91,31% responden dalam sampel setuju atau sangat setuju agar platform menghapus atau membatasi iklan promosi akses pembajakan,” ujarnya.

Peneliti UPH menegaskan temuan ini tidak otomatis membuktikan platform sengaja mempromosikan atau mendukung pembajakan.

 

Community Podcast

Latest articles

Related articles