Evaluasi Kerusakan Gambut Jadi Pertanyaan di Balik Pembentukan BP-GMN

Indonesian Journal, Jakarta —- Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mematangkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional. Proses ini berlangsung lewat workshop di Jakarta, 1 sampai 2 Oktober 2026, namun evaluasi kerusakan gambut dari skema sebelumnya belum diungkap ke publik.

Badan baru ini diarahkan memegang tiga mandat utama, perlindungan ekosistem, pemulihan, dan pengembangan nilai ekonomi gambut serta mangrove secara berkelanjutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut tiga mandat ini jadi dasar kerja yang lebih komprehensif dibanding sekadar restorasi.

“Ada mandat menjaga, mandat pemulihan, kemudian mandat ekonomi, bagaimana masyarakat memaksimalkan fungsi gambut dan mangrove tapi tidak merusak. Makanya namanya badan pengelola, jadi lebih komprehensif, tidak hanya restorasi,” klaim Menhut sekaligus politisi PSI ini.

Kegiatan workshop melibatkan 22 pakar yang sebelumnya bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana. Ahli mangrove, kementerian/lembaga, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam perumusan.

BP-GMN sendiri akan berada langsung di bawah Presiden, menggantikan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang dibubarkan lewat Surat Mensesneg pada April 2025. Fungsi restorasi gambut dan mangrove sebelumnya sempat dialihkan ke Kemenhut, KLH/BPLH, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Evaluasi Kerusakan Gambut yang Belum Terjawab

Evaluasi kerusakan gambut dari era BRGM sendiri belum pernah dibeberkan secara terbuka oleh pemerintah. Greenpeace Indonesia mencatat BRGM delapan tahun beroperasi dengan klaim merestorasi 1,6 juta hektare gambut, namun lanskap yang disebut pulih tetap mengalami kebakaran.

Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menyatakan keraguannya atas pembentukan badan baru ini. 

“Kita perlu skeptis dengan pembentukan badan baru ini,” katanya.

Masih dari Greenpeace Indonesia, Peneliti Senior Sapta Ananda Proklamasi, mempertanyakan kinerja kementerian yang sebelumnya menangani gambut. 

“Apakah pemulihan dan pelindungan gambut oleh lembaga selevel Kemenhut dan KLH tidak berjalan?” katanya.

Data kerusakan eksisting juga belum dikaitkan secara eksplisit dengan rencana kerja BP-GMN. Temuan Greenpeace tahun 2021 mencatat hampir sepertiga Kesatuan Hidrologis Gambut di tujuh provinsi prioritas berstatus kritis sedang hingga kritis tinggi, akibat konversi lahan untuk sawit dan hutan tanaman industri.

Pengelolaan gambut dalam BP-GMN akan memakai pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut, sedangkan mangrove memakai Kesatuan Lanskap Mangrove. Pendekatan ini menempatkan ekosistem sebagai satu kesatuan bentang alam dari hulu hingga hilir.

Hasil workshop dan Naskah Urgensi BP-GMN akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden. Pertanyaan soal evaluasi kerusakan gambut dari skema sebelumnya tetap belum terjawab hingga tulisan ini diterbitkan.

Community Podcast

Latest articles

Related articles