KAI Catat Realisasi BBM Subsidi 119,44 Juta Liter hingga Pertengahan Juli 2026

Indonesian Journal, Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat realisasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar 119.442.914 liter hingga 13 Juli 2026. Angka tersebut setara 55,73 persen dari kuota tahunan 2026 sebanyak 214.342.000 liter.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba mengatakan pengelolaan BBM bersubsidi mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip-prinsip ini mencakup transparansi data, akuntabilitas penggunaan, dan kepatuhan terhadap peruntukan.

“Setiap liter BBM bersubsidi merupakan amanah yang harus dikelola secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Anne.

Sebanyak 106.370.771 liter atau 89,06 persen digunakan untuk layanan kereta api penumpang, Total realisasi tersebut setara 55,69 persen dari kuota penumpang sebesar 191.022.000 liter.

Sisa alokasi subsidi digunakan untuk layanan logistik. Rinciannya mencakup peti kemas 9.404.309 liter, parcel 1.964.531 liter, semen 1.412.702 liter, dan klinker 290.601 liter. Berdasarkan wilayah operasi, realisasi tertinggi tercatat di Daerah Operasi 8 Surabaya sebesar 26.643.480 liter. Disusul kemudian Daerah Operasi 1 Jakarta 26.260.574 liter, dan Daerah Operasi 6 Yogyakarta 13.088.062 liter di urutan kedua dan ketiga.

Pencatatan BBM Subsidi dan Nonsubsidi

KAI turut memisahkan pencatatan antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Hingga periode yang sama, realisasi BBM nonsubsidi tercatat 20.673.801 liter atau 52,88 persen dari target tahunan 39.098.121 liter. Dengan tambahan tersebut, total penggunaan BBM subsidi dan nonsubsidi KAI mencapai 140.116.715 liter atau 55,29 persen dari target keseluruhan tahun 2026.

Batu bara menjadi komoditas logistik nonsubsidi terbesar kedua yang diangkut KAI setelah BBM itu sendiri, dengan realisasi 13.141.066 liter. Penggunaan BBM nonsubsidi lainnya mencakup layanan logistik BBM sebesar 3.089.035 liter.

“Pemisahan subsidi dan nonsubsidi merupakan bagian penting dari disiplin tata kelola. Alokasi subsidi digunakan sesuai peruntukannya, sementara kebutuhan di luar alokasi tersebut dicatat sebagai penggunaan nonsubsidi,” jelas Anne.

Community Podcast

Latest articles

Related articles