Indonesian Journal, Jakarta — Pada April 2026, sekitar tujuh ton ikan sapu-sapu diangkat dari sejumlah sungai di Jakarta hanya dalam satu hari. Video penangkapannya mendadak viral. Wajah pejabat provinsi hingga kota menghiasi pemberitaan, dengan warga yang ramai-ramai turut mengunggahnya di media sosial.
Waktu berganti, isu viral ini perlahan memudar. Namun satu hal yang pasti, ikan dengan nama ilmiah Hypostomus Plecostomus ini masih beredar di pasar ikan hias, dan dijual bebas di platform daring.
Pertanyaan yang masih menggantung di pikiran publik sebenarnya, adakah aturan yang mengatur persoalan ini? Jawabannya ternyata ada. Sedikitnya ada lima aturan baik dalam bentuk perundang-undangan hingga peraturan menteri yang mengatur spesies invasif dan pelepasannya ke sungai.
Kenapa pembahasan ini menjadi penting? Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, keberadaan ikan asing ini berpotensi mengganggu keanekaragaman ikan lokal di sungai-sungai kota.
“Maka saya menyetujui kalau kemudian diadakan secara masif untuk menghilangkan atau mengurangi ikan sapu-sapu, karena kalau dibiarkan, ikan-ikan yang lain seperti wader pasti akan hilang,” terang Gubernur Pramono (11/6/2026).

Perlu diketahui bahwa spesies invasif ini mendominasi biomassa ikan dasar hingga sekitar 70 persen. Hal ini berakibat pada hilangnya ruang hidup dan rantai makanan sungai. Para peneliti menyebut kondisi ini memprihatinkan, karena ikan sapu-sapu sendiri mampu bertahan di lingkungan yang tercemar dan minim oksigen.
Ketidakseimbangan ekosistem mengakibatkan sungai Jakarta berada dalam fase “sakit kronis”. Dalam konteks menuju usia 500 tahun, kesehatan sungai tidak bisa dipisahkan dari citra kota global yang hendak dibangun. Ini bukan lagi mencari kota mana paling kreatif menciptakan slogan, melainkan membangun reputasi untuk memulihkan ekologi perkotaan.
Lima Regulasi Terkait Ikan Hias
Entah disadari atau tidak, banyak orang mengira pemerintah belum memiliki aturan soal ikan invasif seperti sapu-sapu. Padahal, Indonesia memiliki lima regulasi berbeda yang dapat digunakan untuk mengendalikan spesies asing invasif di perairan umum. Aturan-aturan ini tersebar mulai dari undang-undang tingkat nasional hingga peraturan kementerian yang mengatur perdagangan ikan, perlindungan lingkungan, dan konservasi spesies.
Berikut lima aturan yang sebenarnya sudah ada tersebut.
1. UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 23 Tahun 2022
Sebagai fondasi hukum tertinggi, Undang-Undang Perikanan ini mengatur pelarangan pemasukan, pembudidayaan, hingga penyebaran ikan berbahaya yang dapat mengancam sumber daya ikan lokal.
UU ini telah mengalami revisi melalui UU No. 23/2022, memperkuat ketentuan tentang perlindungan sumber daya genetik ikan dan sanksi terhadap pihak yang memasukkan atau melepaskan spesies berbahaya tanpa prosedur yang sah.
Maknanya sederhana, bahwa melepas ikan hias asing ke sungai sebenarnya bukan tindakan tanpa sanksi hukum. Jika ikan tersebut berpotensi merusak ekosistem, tindakan itu bisa masuk kategori pelanggaran. Bahkan terdapat ancaman sanksi pidana dalam beberapa ketentuan terkait introduksi spesies berbahaya.
Namun, hampir tidak terdengar adanya kasus pidana karena tindakan melepas ikan hias ke sungai. Dari sini kemudian muncul pertanyaan publik, sejauh mana penegakan atas undang-undang tahun 2024 yang berlaku tersebut?
2. UU No. 32 Tahun 2009
UU PPLH adalah instrumen hukum lingkungan paling komprehensif yang dimiliki Indonesia. Pasal 20 ayat (3) menegaskan bahwa “setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup apabila melampaui baku mutu yang telah ditetapkan”.
Undang-Undang Lingkungan Hidup sebenarnya tidak secara spesifik menyebut ikan sapu-sapu. Namun aturan ini memberi dasar penting bahwa setiap orang dilarang mencemari area lingkungan hidup apabila melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Dalam konteks sungai Jakarta, dominasi ikan sapu-sapu sering dibaca sebagai indikator rusaknya kualitas air. Ikan ini dikenal mampu bertahan di sungai dengan kadar oksigen rendah dan pencemaran tinggi dibandingkan ikan lokal. Artinya, ledakan populasinya di sepanjang Ciliwung bukan sekedar ranah spesies invasif, tapi juga cerminan kualitas air sungai yang sangat buruk.
3. Permen KKP No. 41 Tahun 2014
Peraturan menteri ini lahir di tahun 2014 dan menjadi salah satu tonggak awal regulasi spesies asing invasif di Indonesia. Isinya berupa larangan memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah perairan Indonesia tanpa prosedur resmi.
Aturan ini juga menetapkan bahwa siapa pun yang memasukkan atau melepaskan spesies asing berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Perlu diketahui bahwa Ikan sapu-sapu masuk ke Indonesia jauh sebelum 2014. Perdagangannya melalui jalur perdagangan ikan hias. Namun, 12 tahun berlalu semenjak Permen ini berlaku, belum ada laporan publik tentang tuntutan pidana terkait kasus ikan ini.
4. Permen KLHK No. P.94 Tahun 2016 tentang Jenis Invasif
Dari sekian banyak pemberitaan ikan sapu-sapu, regulasi ini paling jarang dibahas. Padahal, Permen KLHK P.94 2016 ini mencantumkan ratusan jenis tumbuhan dan satwa asing yang berpotensi mengganggu ekosistem Indonesia.
Aturan tersebut lahir 2 tahun semenjak Kementerian Kelautan menerbitkan Permen KKP No.41 Tahun 2014. Bedanya, daftar tumbuhan dan satwa invasif versi Kementerian Lingkungan Hidup lebih luas. Regulasi ini penting karena mengatur kewajiban pengendalian bagi spesies yang sudah terlanjur ada.
KLHK mengurusi ekosistem liar dan kawasan konservasi; KKP mengurusi perikanan dan perdagangan ikan. Sungai-sungai perkotaan seperti Ciliwung berada di antara dua jurisdiksi ini. Tidak adanya mekanisme koordinasi yang jelas antara keduanya menjadikan penegakan aturan invasif di Jakarta tidak efektif.
5. Permen KKP No. 19 Tahun 2020
Inilah regulasi yang paling sering disebut ketika isu ikan sapu-sapu muncul. Regulasi ini memuat daftar puluhan spesies ikan berbahaya dan/atau invasif yang dilarang masuk, dibudidayakan, maupun diedarkan di Indonesia. Ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp.) termasuk di dalamnya.
Meski lebih komprehensif, aturan ini memiliki celah yang signifikan.
Kebijakan Pemrov DKI Jakarta yang mengubur hidup-hidup tangkapan ikan sapu-sapu sempat menuai perdebatan. Hal itu dikarenakan tidak adanya keterangan eksplisit pemanfaatannya setelah terlanjur tertangkap, seperti misalnya diolah menjadi pakan atau pupuk.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini disebut sedang berkoordinasi dengan KKP untuk merevisi aturan ini dan menyiapkan peraturan gubernur turunan pada 2026. Langkah itu dipandang penting agar pengendalian spesies invasif tidak berhenti pada penangkapan massal semata.

Menanti Penegakan Hukum yang Koordinatif dan Berkeadilan
Bagian paling rumit dari persoalan ikan invasif di Jakarta adalah terjadinya tumpang tindih aturan.
Pembagian kewenangan saat ini kira-kira begini:
- KKP bertanggung jawab atas perdagangan dan pemasukan ikan yang domainnya meliputi pasar ikan hias dan pelabuhan
- KLHK/BKSDA bertanggung jawab atas ekosistem liar dan kawasan konservasi
- Dinas LH DKI mengelola sungai dan lingkungan hidup di wilayah Jakarta, tapi dengan kewenangan penegakan hukum yang terbatas
Dengan sedikitnya lima aturan dari dua kementerian berbeda, tidak ada satu lembaga yang secara eksplisit menjadi komando utama penegakan di lapangan.
Sungai-sungai urban Jakarta seperti Ciliwung tidak masuk kawasan konservasi (domain KLHK), bukan pula pasar ikan (domain KKP). Sedangkan Dinas LH DKI tidak memiliki kewenangan penuh menindak pelanggar Permen kementerian pusat.
Hasilnya, operasi 2026 kemarin hanya sebuah operasi kebersihan saja, tanpa tindakan penegakan hukum. Tidak ada yang dituntut, tidak ada yang didenda. Ikan diangkat, dikubur hidup-hidup, dan esoknya dijual lagi di pasar.
Namun, kesadaran publik tentang bahaya spesies invasif belum pernah setinggi ini. Pemerintah juga tengah merevisi Permen KKP No. 19/2020 yang akan ditindaklanjuti dengan rencana terbitnya Pergub DKI pada 2026 ini.
Setidaknya beberapa langkah mendesak perlu dilakukan jelang 500 tahun kota Jakarta :
Pertama, tunjuk satu lembaga sebagai koordinator utama penegakan aturan spesies invasif di sungai perkotaan.
Kedua, adanya mekanisme pelaporan publik yang aplikatif (seperti JAKI) yang dapat dipantau secara transparan.
Ketiga, edukasi masif kepada komunitas penghobi ikan hias, selaku vektor utama pelepasan spesies invasif, dan hampir tidak pernah menjadi target kampanye kesadaran hukum.
—
Artikel ini merupakan bagian dari liputan mendalam indonesianjournal.id tentang kebijakan lingkungan hidup dan biodiversitas urban Jakarta menjelang HUT ke-500 kota ini pada 2027.
Punya informasi, data, atau perspektif terkait regulasi spesies invasif di Indonesia? Hubungi redaksi kami di [officialindonesiajournal@gmail.com]
