Indonesian Journal, Jakarta — Ekonomi karbon Indonesia mendapat dukungan baru lewat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK hari ini, Kamis (9 Juli 2026). Sistem ini menjadi tempat pencatatan tunggal semua unit karbon di Indonesia, dari tahap pencatatan awal sampai transaksi jual beli.
Otoritas Jasa Keuangan turut memaparkan peran sistem ini dalam acara peluncuran. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, hadir mewakili lembaganya sekaligus anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon.
Friderica menyampaikan di the Djakarta Theater bahwa, “SRUK menjadi tonggak integritas pasar karbon Indonesia yang transparan dan kredibel”.
Kalimat ini menjadi inti pesan yang ingin disampaikan OJK kepada publik dan pelaku pasar. Ia yakni bahwa sistem baru ini akan terhubung dengan IDX Carbon dan pasar global secara menyeluruh.
Menurut paparan tersebut, ada tiga hal yang menjadi dasar SRUK.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum program nilai ekonomi karbon.
Kedua, pengembangan SRUK itu sendiri agar pencatatan unit karbon lebih rapi dan bisa dipercaya.
Ketiga, penggabungan SRUK dengan IDX Carbon menggunakan teknologi blockchain, supaya data karbon lebih sulit dimanipulasi dan tidak ada unit karbon yang dihitung dua kali.
OJK menjelaskan SRUK akan berfungsi sebagai pasar utama, sedangkan bursa karbon menjadi tempat jual beli lanjutan. Dengan begitu, setiap unit karbon bisa dilacak sejak dicatat pertama kali sampai akhirnya diperdagangkan atau dipensiunkan.
Cara kerja ini diharapkan membuat investor lebih percaya, karena semua data berasal dari satu sumber yang sama.
Ada tiga langkah yang disiapkan OJK untuk memperkuat perdagangan karbon ke depan.
- Memperkuat aturan keuangan berkelanjutan lewat panduan pembiayaan karbon.
- Mempererat hubungan antara SRUK dan bursa karbon agar pengawasan lebih ketat dan investor lebih terlindungi.
- Meningkatkan kemampuan lembaga jasa keuangan dalam mengelola risiko iklim dan menciptakan produk pembiayaan hijau.
Transaksi Bursa karbon Indonesia Tergolong Kecil
Sebagai bagian dari langkah ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya di tahun 2023.
Dari sisi data, transaksi di bursa karbon Indonesia masih tergolong kecil. Sampai akhir Juni 2026, total transaksi sejak bursa ini berdiri pada September 2023 baru mencapai 1,98 juta ton setara karbon dioksida, dengan nilai sekitar Rp93,81 miliar.
Jumlah transaksi tercatat 431 kali, sementara pengguna jasa yang terdaftar baru 155 pihak. OJK berharap kehadiran SRUK bisa mendorong lebih banyak transaksi masuk, sekaligus mencegah praktik curang seperti klaim ramah lingkungan yang tidak sesuai kenyataan.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah dan OJK berharap nilai ekonomi karbon Indonesia semakin dipercaya oleh investor dalam dan luar negeri, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah penghasil karbon.
