Indonesian Journal, Jakarta – Mempunyai hunian pribadi tentu menjadi impian banyak orang. Namun, perjalanan tidak berhenti setelah membeli rumah. Agar kondisi bangunan tetap prima dan nyaman ditinggali dalam jangka panjang, perlu disiapkan anggaran khusus untuk perawatan dan renovasi rumah.
Saat ini banyak pemilik rumah yang terjebak karena mencampuradukkan semua pengeluaran properti dalam satu rekening. Padahal, idealnya harus memisahkan antara biaya perawatan rutin, budget renovasi berkala, dan dana darurat rumah.
Annisa Steviani, Certified Financial Planner-CFP® mengatakan bahwa pemilik rumah sebaiknya mengalokasikan dana khusus untuk biaya perawatan agar kondisi hunian tetap terjaga dan tidak mengganggu kondisi keuangan saat muncul kebutuhan renovasi mendadak.
“Sebagai panduan, dan tentu bisa disesuaikan sesuai kebutuhan ya, kita bisa menyisihkan sekitar 1% hingga 2% dari nilai rumah setiap tahun untuk biaya maintenance dan renovasi ringan,” katanya.
Misalnya, jika harga rumah Rp500 juta, dana yang perlu disiapkan berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per tahun, atau sekitar Rp416.000 hingga Rp833.000 per bulan.
Ia juga menyarankan, lebih ideal lagi jika pemilik rumah memiliki dana darurat khusus kebutuhan properti yang terpisah dari dana darurat pribadi. “Idealnya, siapkan dana sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta yang disimpan secara khusus dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain. Dana ini baru digunakan ketika terjadi kondisi darurat atau kerusakan besar yang sifatnya tidak terduga, seperti atap ambruk, pohon tumbang yang merusak rumah, atau korsleting listrik yang memerlukan perbaikan segera,” ujar Annisa.
Biaya perawatan rutin dan dana darurat rumah sebaiknya dipisahkan karena memiliki fungsi yang berbeda. Anggaran maintenance digunakan untuk kebutuhan yang sudah bisa diperkirakan, seperti servis AC, pengecatan ulang, atau perbaikan ringan. Sementara itu, dana darurat properti hanya digunakan untuk kondisi yang tidak terduga dan membutuhkan penanganan segera, misalnya atap bocor, pipa pecah, atau kerusakan akibat bencana.
“Dengan memisahkan kedua pos ini, kebutuhan darurat tidak akan mengganggu anggaran perawatan rutin maupun rencana renovasi,” tutup Anisa.
