Indonesian Journal, Bandung —- Kementerian Perhubungan perketat aturan angkutan barang berat di PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry. Langkah ini menjadi bagian dari kampanye zero ODOL 2027. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bersama Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jumat malam (2/10).
“Dalam menjaga keselamatan transportasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan dan standar keselamatan,” ujar Menhub Dudy.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lapangan, pengawasan operator, dan penindakan pelanggaran terus ditingkatkan agar seluruh penyelenggara bekerja dengan standar jelas.
Apa Itu Zero ODOL?
Zero ODOL adalah kebijakan penghapusan kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih dari jalan raya maupun moda angkutan barang lain. Kebijakan ini telah direncanakan sejak 2009 dan ditargetkan berlaku mulai 2027, atau 18 tahun sejak pertama kali digagas. Selama ini, kendaraan ODOL kerap menjadi penyebab kecelakaan, kemacetan, hingga kerusakan jalan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Pemerintah telah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional sebagai jalan menuju target tersebut. Salah satu rencana aksi itu mencakup kajian dampak kebijakan terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.
Dampak Zero ODOL ke Sektor Logistik dan Pelayaran
Asosiasi Logistik Indonesia menilai pengetatan kapasitas angkut berpotensi menambah beban biaya logistik secara signifikan. Jumlah truk di jalan diperkirakan meningkat seiring penurunan kapasitas muatan per kendaraan. Biaya logistik yang naik berisiko mendorong kenaikan harga barang di tingkat industri.
Di sisi lain, Kemenhub mengklaim hasil survei BPS menunjukkan kenaikan biaya logistik akibat zero ODOL hanya 3,3 persen. Dampak inflasinya pun diperkirakan kecil, yakni 0,02 hingga 0,14 persen.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai kebijakan ini tidak akan efektif jika hanya bertumpu pada jalan raya. Penguatan moda kereta api dan angkutan laut dinilai tetap diperlukan. Tanpa insentif yang jelas, perpindahan moda dari jalan raya ke laut sulit terjadi, dan pandangan ini menempatkan Pelni serta ASDP sebagai bagian penting dari solusi.
Kemenhub tengah menyusun formulasi aturan baru bagi operator transportasi publik. Aturan itu memuat kewajiban asesmen bagi direksi dan komisaris, meniru model yang sudah berlaku di sektor keuangan.
“Kami ingin memastikan bahwa penyelenggara atau perusahaan itu memahami serta mengerti aspek keselamatan,” ujar Menhub Dudy.
Untuk memperkuat keselamatan transportasi laut, angkutan penumpang mulai dipisahkan dari angkutan barang di pelabuhan penyeberangan. Kebijakan ini sudah diterapkan di Pelabuhan Ketapang.
“Kami sudah minta pemisahan ini diterapkan, seperti di Pelabuhan Ketapang,” ucapnya lagi.
Menhub Dudy mengingatkan bahwa keselamatan bukan sekadar jargon di atas kertas.
“Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak memperhatikan atau mempedulikan soal keselamatan,” ungkap Menhub.
Ia juga berharap aturan ini menjadi budaya yang dijaga bersama oleh seluruh insan transportasi.

