Untuk Keamanan Bappebti Tetapkan Peringkat Pialang Berjangka Triwulan II-2025

IndonesianJournal.id, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali melakukan penilaian berkala (rating) terhadap seluruh pialang berjangka triwulan II-2025 (periode April–Juni 2025). Penetapan peringkat ini merupakan bagian dari upaya Bappebti mendorong peningkatan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti.
“Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Langkah ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme pialang dalam meningkatkan kompetensi, integritas, dan kualitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan memberikan informasi bagi calon nasabah dalam pemilihan Pialang Berjangka yang kredibel,” jelas Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya pada hari ini, Kamis (4/9).
Penilaian berkala berlandaskan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Tepatnya, pada pasal 34A Ayat (1) terkait pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA paling lambat setiap tiga bulan sekali.
Tirta menambahkan, penilaian ini juga dilakukan untuk memastikan para pialang berjangka komoditi menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011, serta peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, penilaian berkala pialang berjangka periode April–Juni 2025 telah dilakukan terhadap 67 perusahaan aktif. Hal ini tidak termasuk empat pialang berjangka yang sedang dibekukan izin usahanya.
“Berdasarkan hasil penilaian berkala periode April–Juni 2025, perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas yaitu PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Java Global Futures, PT Mega Menara Mas Berjangka, dan PT Phillip Futures. Penilaian ini akan dilakukan Bappebti setiap tiga bulan agar pialang dapat terdorong untuk memperbaiki kinerjanya,” imbuh Hendro.
Kemudian Hendro mengungkapkan bahwa sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti. Data pelaporan tersebut meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode triwulan II-2025, dan hasil pengawasan yang dilakukan, baik secara offsite maupun onsite, serta umpan balik masyarakat yang menjadi nasabah pialang berjangka.
Sementara itu, secara terpisah, Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto memaparkan tentang sistem penilaian yang dirancang untuk mendorong persaingan sehat antarpialang berjangka dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja. Penilaian berkala ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan calon nasabah dalam memilih pialang berjangka yang tepat sebelum bertransaksi.
“Bappebti berkomitmen terus meningkatkan transparansi dalam PBK. Hasil penilaian juga menjadi acuan bagi Bappebti untuk memetakan tingkat risiko masing-masing pialang berjangka serta memberikan pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan,” tutup Ivan.