IndonesianJournal.id, Tangerang – Di tengah berkembangnya industri ramah lingkungan, pertanyaan soal kehalalan produk daur ulang makin mengemuka. Tidak semua produk recycle otomatis memenuhi standar syariat, sehingga kehadiran fatwa produk berkelanjutan menjadi rujukan penting bagi pelaku industri dan konsumen.
“Produk-produk yang sangat berperan terhadap sustainability, seperti recycle, kita sampai ada fatwanya sendiri untuk itu,” ungkap Heryani, General Manager Laboratory LPPOM di Pameran Lab Indonesia 2026, ICE BSD City.
Dua Fatwa Produk Berkelanjutan
1. Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014
Fatwa ini menjelaskan tentang pengelolaan sampah menjadi pijakan awal dalam melihat relasi antara Islam dan keberlanjutan. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah kewajiban setiap Muslim. Sementara itu, perilaku membuang sampah sembarangan bahkan menyia-nyiakan barang yang masih bisa dimanfaatkan dihukumi haram.
Lebih jauh, aktivitas mendaur ulang ditempatkan sebagai kewajiban kolektif atau fardhu kifayah. Dalam konteks modern, ini memberi legitimasi moral bagi berkembangnya industri produk daur ulang. Fatwa ini sekaligus menegaskan bahwa praktik recycle bukan sekadar tren, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan.
2. Fatwa MUI No. 2 Tahun 2010
Fatwa berikut ini menjelaskan tentang air daur ulang. Konteksnya memperluas pemahaman bahwa hasil proses recycle tetap bisa memenuhi standar kesucian dalam Islam.
Air bekas yang telah melalui proses teknologi hingga menghilangkan bau, rasa, dan warna dapat kembali berstatus suci dan mensucikan (thahir muthahhir). Artinya, air tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk konsumsi, selama tidak membahayakan kesehatan.
Prinsip ini menjadi dasar penting dalam pengembangan produk halal recycle. Industri produk daur ulang berupa cairan harus berpatokan pada fatwa tersebut. Kebijakan fatwa ini memperkuat pemahaman bahwa transformasi bahan tidak otomatis menghilangkan potensi kehalalannya.
Di titik ini, kedua fatwa tersebut memperlihatkan bagaimana fatwa halal produk daur ulang memberi kemashlahatan. Keduanya tidak hanya berbicara soal bahan baku, tetapi juga proses, dampak terhadap manusia dan lingkungan sekitar.
Heryani memberikan contoh berupa produk seperti botol daur ulang. Proses recycle tidak cukup dinilai dari aspek ramah lingkungan semata. Ada beberapa tahapan penilaian mulai dari penelusuran asal bahan, proses pembersihan, dan lainnya untuk memastikan tidak ada unsur melanggar ketentuan halal.
Dengan merujuk pada fatwa-fatwa tersebut, terlihat bahwa fatwa produk berkelanjutan memberi fondasi kuat bagi integrasi antara prinsip halal dan sustainability. Ke depan, pendekatan ini menjadi kunci agar inovasi dalam produk ramah lingkungan tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat dan kebutuhan global.
