Perlindungan Pekerja Ojek Online, Potongan Aplikasi Kini Dibatasi 8 Persen

Indonesian Journal, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah “kado” istimewa bagi para pekerja dalam peringatan Hari Buruh, di Monas, Kemarin (1/5/2026). Kebijakan strategis ini menyasar perlindungan awak kapal perikanan serta jaminan kesejahteraan bagi pengemudi transportasi daring (ojek online).

Pertama, Presiden resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 guna menjamin awak kapal perikanan. Selain regulasi, pemerintah berkomitmen membangun 1.386 kampung nelayan tahun ini, lengkap dengan infrastruktur pabrik es untuk menjaga kualitas tangkapan.

“Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” ujar Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, kemarin (1/5/2026).

Ia menambahkan, program ini akan menyentuh 20 juta rakyat yang bergantung pada sektor perikanan. “Kita tahun ini akan meresmikan 1.386 kampung nelayan. Ini pertama kali dalam sejarah NKRI nelayan diurus,” imbuhnya.

Kedua, Presiden menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini mewajibkan perusahaan aplikator memberikan jaminan BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, hingga perubahan skema bagi hasil yang lebih adil bagi pengemudi.

Perlindungan Pekerja Ojek Online

Melalui Peraturan Presiden terbaru, potongan aplikasi yang sebelumnya bisa mencapai 20 persen kini dipangkas menjadi maksimal 8 persen. Artinya, sekitar 92 persen pendapatan akan masuk ke kantong driver. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan pekerja ojek online di tengah dinamika ekonomi digital.

“Potongan aplikator maksimal 8 persen, sehingga 92 persen menjadi hak pengemudi,” ujar Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh (1/5/2026) kemarin.

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memberi kepastian bagi jutaan pengemudi yang selama ini bergantung pada platform digital. Sebelumnya, potongan yang tinggi kerap menjadi keluhan utama karena dianggap menggerus hasil kerja harian.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya negara menata hubungan kerja di sektor ekonomi digital. Diskursus mengenai status pekerja ojek online, antara mitra atau pekerja, selama ini menjadi perdebatan yang belum sepenuhnya tuntas.

Dengan demikian, arah kebijakan terlihat semakin jelas bahwa negara mulai mengambil peran lebih aktif dalam memastikan keadilan bagi pekerja platform. Namun, efektivitas implementasinya di lapangan akan menjadi faktor penentu bagi perlindungan pekerja ojek online ini ke depan.

Terkait ketimpangan potongan pendapatan, Prabowo memperingatkan perusahaan aplikator agar mematuhi batas maksimal potongan di bawah 10 persen. Ia menegaskan tidak akan segan menindak perusahaan yang tidak patuh.

Community Podcast

Latest articles

Related articles