18 Tahun PERCA, Lebih Dari Sekedar Wadah Bagi Pasangan Beda Warga Negara

Indonesian Journal, Jakarta – Menjalani biduk rumah tangga dengan pasangan berbeda kewarganegaraan bukan sekadar soal romantisme perbedaan bahasa atau budaya. Di balik indahnya penyatuan dua dunia, tersimpan kerumitan birokrasi dan diskriminasi hukum yang nyata. Tahun ini, komunitas perkawinan campuran (PERCA) di Indonesia genap berusia 18 tahun—sebuah perjalanan panjang yang didedikasikan untuk menuntut keadilan bagi hak-hak sipil keluarga mereka.

Bertempat di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selata. Pada Kamis (28/4) PERCA merayakan 18 tahun perjalanannya yang diisi dengan rapat umum anggota, makan siang bersama dengan mengundang beberapa komunitas sejenis lainnya. Dan dimeriahkan dengan pertunjukan angklung peragaan busana yang merupakan koleksi Kartini dari Batik Chic.

Dalam sambutannya, Rulita Anggraini, Ketua PERCA menekankan perjuangan PERCA selama 18 tahun berdiri, dari 46 anggota yang semuanya tertera di akte pendirian, hingga saat ini lebih dari 2 ribu anggota yang tersebar di 10 kota di Indonesia dan Singapur. Salah satunya adalah memperjuangkan hak konstitusi dan hak sipil bagi anak-anak dari perkawinan campuran.

“PERCA hadir untuk melakukan advokasi dan memberikan usulan-usulan kepada pemerintah. Dan untuk mencapai tujuan PERCA diperlukan pengorbanan, keikhlasan, kesabaran dan kekuatan,” tutur Rulita.

Selain itu Rulita juga menekankan pentingnya melakukan kerjasama dengan berbagai komunitas sejenis atau pun dengan pemangku jabatan. Seperti beberapa komunitas yang hadir pada perayaan 18 tahun PERCA ini.

PERCA menjadi saksi sekaligus penggerak lahirnya UU No. 12 Tahun 2006 yang akhirnya mengakui status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. Namun masih banyak hak sipil anak dari perkawinan antar negara yang perlu diperjuangkan.

Community Podcast

Latest articles

Related articles