Waspada Investasi Bodong, Neo Bank Bongkar 5 Ciri-Cirinya

Indonesian Journal, Jakarta – Investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan berisiko tinggi merugikan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK secara konsisten memberantas investasi bodong dengan memblokir ribuan entitas ilegal hingga saat ini. Modus yang paling marak meliputi money game, kripto ilegal, dan menyamar (impersonasi) sebagai entitas berizin. Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, Satgas PASTI OJK menutup 951 pinjol ilegal dan dua investasi bodong. Hingga 29 April 2026, pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal mencapai 2.379 kasus.

PT Bank Neo Commerce Tbk memberikan edukasi terkait keuangan kepada nasabahnya dan masyarakat secara umum tentang ciri-ciri investasi bodong yang umum, yang dapat dikenali oleh masyarakat, sehingga lebih mudah untuk menghindarinya.
  1. Entitas tidak terdaftar dan diawasi OJK 
Ciri-ciri yang paling mudah dikenali dan juga merupakan yang paling penting, adalah calon investor perlu mengecek apakah entitas atau penyelenggara investasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh regulator atau tidak, dalam hal ini adalah OJK. Jika setelah dicek ternyata penyelenggara investasi tidak terdaftar dan diawasi OJK, hal tersebut merupakan red flag dan pertanda calon investor tidak perlu melanjutkan untuk berinvestasi.
  1. Mengiming-iming bunga imbal balik yang tinggi dalam waktu singkat dengan risiko yang rendah 
Red flag kedua yang paling umum adalah ketika penyelenggara investasi menawarkan bunga imbal balik atau keuntungan yang tinggi dalam waktu yang singkat, dengan klaim risiko rendah atau bahkan tidak berisiko sama sekali. Calon investor tentu tergiur dengan bunga imbal balik yang tinggi, namun perlu ditelaah lebih lanjut apakah hal  tersebut masuk akal untuk diterima dalam rentang waktu yang singkat. Banyak sekali kasus investasi bodong yang menggunakan trik ini untuk mengelabui masyarakat awam. Bila calon investor menemukan iming-iming yang terlalu menggiurkan seperti ini, sebaiknya tidak perlu melanjutkan untuk berinvestasi.
  1. Ketidakjelasan atau kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana
Penyelenggara investasi tidak menjelaskan kepada calon investor terkait struktur lembaga mereka, model bisnis, mekanisme pengelolaan dana, di instrumen mana saja dana akan ditempatkan dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut juga merupakan hal yang perlu diwaspadai calon investor, karena calon investor berhak tau bagaimana dana yang mereka tempatkan nantinya akan dikelola oleh penyelenggara investasi.
  1. Adanya tekanan psikologis yang berlebihan saat menawarkan program investasi 
Tidak sedikit penyelenggara investasi yang menggunakan tekanan psikologis saat menawarkan program investasi kepada calon investor. Mereka menggunakan teknik scarcity atau kelangkaan, mereka menciptakan persepsi keterbatasan jumlah atau waktu program/produk tersebut untuk memicu FOMO (Fear of Missing Out) dan mendorong konsumen segera membeli tanpa diberikan kesempatan waktu untuk berpikir yang cukup. Strategi pemasaran seperti itu sebenarnya lumrah dan banyak dilakukan, namun penyelenggara investasi bodong biasanya akan menggunakannya secara berlebihan dengan menekan calon investor terus menerus.
  1. Terdapat keluhan masyarakat terkait penyelenggara investasi tersebut 
Sebelum memutuskan berinvestasi, penting sebagai calon investor untuk melakukan riset kecil untuk dapat mengetahui bagaimana pengalaman orang lain terkait penyelenggara investasi tersebut. Calon investor perlu mencari tahu apakah ada keluhan-keluhan atau ulasan yang kurang baik saat berinvestasi di penyelenggara investasi tersebut. Cek alamat web atau kanal media sosial resmi mereka, juga dapat dengan menjelajah di internet untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimana pengalaman orang lain. Apabila penyelenggara investasi tidak memiliki alamat web dan kanal media sosial resmi, maka hal tersebut patut dicurigai.
Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono mengatakan, “Bank Neo Commerce sebagai salah satu bank dengan layanan digital terdepan di Indonesia, kami berkewajiban untuk memberikan literasi keuangan kepada nasabah dan masyarakat secara umum sebagai bentuk kepedulian kami. Di era yang semakin digital ini, kami paham betapa pentingnya untuk mengedukasi masyarakat terkait investasi ilegal atau investasi bodong. Penting bagi masyarakat untuk mampu mengenali karakteristik yang biasanya terdapat di investasi bodong, agar dapat terhindar dari kerugian finansial yang dapat ditimbulkan. Kami merasa penting dan harus turut serta mengambil peran dalam mengedukasi masyarakat untuk mengenali dan menghindari investasi bodong.”
Meningkatkan pemahaman tentang berbagai aspek terkait keuangan, serta dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi dalam berinvestasi, termasuk cara mengenali investasi bodong agar dapat menghindarinya.

Community Podcast

Latest articles

Related articles