Hari Ini, Pemerintah Resmi Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Sesuai Mandat Presiden

Indonesian Journal, Jakarta — Kamis (9 Juli 2026), Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK di Djakarta Theater, Jakarta Pusat. Peluncuran ini menandai beroperasinya platform tunggal pencatatan unit karbon nasional yang menjadi amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

SRUK dikembangkan bersama sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Otoritas Jasa Keuangan. 

Sistem SRUK disusun agar selaras dengan standar internasional yang ditetapkan Climate Data Steering Committee sehingga dapat terhubung dengan sistem registri karbon global.

Dalam sambutannya saat peluncuran, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah telah mencadangkan sekitar 1,4 juta hektare lahan bagi masyarakat adat agar turut merasakan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon. 

“1,4 juta hektare hutan adat akan ikut berdampak”, ujarnya yang mengartikan bahwa penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah agar manfaat pasar karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha besar.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa proses pembangunan SRUK berjalan baik dan tidak memiliki cacat hukum. Pernyataan ini disampaikannya untuk meyakinkan pelaku pasar bahwa sistem baru tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sejak tahap perancangan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa sebelum peluncuran resmi hari ini, sesungguhnya sudah terdapat transaksi karbon dengan nilai tertentu yang ia gambarkan lewat isyarat empat jari tanpa menyebutkan satuannya secara verbal, apakah miliar atau triliun rupiah. Zulhas menyampaikan bahwa transaksi tersebut, meski nilainya masih kecil, menunjukkan adanya kepercayaan pasar terhadap mekanisme perdagangan karbon nasional.

Tata Kelola dan Integritas Pasar Karbon Nasional

Sebelum peluncuran resmi, pemerintah telah lebih dulu memulai implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan. 

Pada 6 Juli 2026, empat proyek karbon kehutanan telah memperoleh persetujuan penerbitan kredit karbon dari Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya akan didaftarkan ke SRUK. 

Pemerintah menyiapkan potensi awal sekitar 31,72 juta ton setara karbon dioksida dengan perkiraan nilai perdagangan tahap awal mencapai sekitar Rp5 triliun. Sejumlah pembeli karbon internasional disebut telah menyatakan minat terhadap proyek karbon Indonesia.

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, Otoritas Jasa Keuangan turut menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. 

Aturan ini diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mewajibkan seluruh unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon untuk tercatat dalam SRUK, menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang digunakan sebelumnya. 

Regulasi baru ini juga membuka ruang bagi perdagangan unit karbon dari luar negeri sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan, serta memberikan masa transisi paling lama tiga bulan bagi pelaku pasar untuk menyesuaikan sistem pencatatan mereka.

Peluncuran SRUK berlangsung di tengah kondisi likuiditas bursa karbon Indonesia yang masih tergolong rendah. Berdasarkan data Bursa Karbon per 30 Juni 2026, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 tercatat volume transaksi kumulatif sebesar 1,98 juta ton setara karbon dioksida dengan nilai transaksi Rp93,81 miliar, frekuensi transaksi sebanyak 431 kali, dan total 155 pengguna jasa terdaftar.

Pemerintah berharap kehadiran SRUK dapat memperkuat tata kelola dan integritas pasar karbon nasional, mencegah praktik penghitungan ganda unit karbon, serta meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun global terhadap perdagangan karbon di Indonesia.

Community Podcast

Latest articles

Related articles