Indonesian Journal, Jakarta — Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah diluncurkan dan pemerintah klaim manfaat perdagangan karbon bagi hutan adat. Meski sistem ini baru dua hari berjalan, rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan menyebut hal tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan perdagangan karbon di sektor kehutanan sudah mulai berjalan sejak 6 Juli 2026. Empat izin sudah diterbitkan, tiga untuk perusahaan pemegang izin hutan dan satu untuk kelompok Perhutanan Sosial. Menurutnya, langkah ini dibuat supaya perdagangan karbon tidak cuma dinikmati kalangan atas.
“Tidak hanya untuk elit, tidak hanya untuk orang yang memang selama ini sudah berpunya,” kata Raja Juli Antoni, sambil menyebut 8,3 juta hektare Perhutanan Sosial dan 1,4 juta hutan adat sebagai kelompok yang ditarget mendapat manfaat serupa.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menambahkan kementeriannya sudah menerbitkan aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum perdagangan karbon di sektor hutan. Salah satu izin yang terbit adalah untuk Hutan Desa seluas 224 ribu hektare.
Empat izin yang sudah keluar diperkirakan punya potensi karbon sebesar 31,7 juta ton setara karbon dioksida, dengan nilai transaksi sekitar Rp5 triliun. Negara juga akan mendapat sekitar Rp500 miliar dari transaksi tersebut. Namun sejauh ini angka yang disebut masih berupa proyeksi pemerintah, belum ada transaksi riil yang dilaporkan dari izin-izin tersebut.
Manfaat Sosial dan Nilai Ekonomi Karbon
Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat turut angkat bicara soal manfaat sosial dari nilai ekonomi karbon Indonesia. Ia menyebut SRUK sebagai penghubung utama semua pihak yang terlibat dalam nilai ekonomi karbon, dengan harapan manfaatnya sampai ke masyarakat kecil.
“Manfaat ekonomi dari nilai karbon yang kredibel dan berintegritas serta inklusif,” ujar Jumhur, merujuk pada prinsip yang menurutnya harus dipegang supaya transisi hijau tidak jadi beban di masa depan.
SRUK sendiri didukung tiga aturan sekaligus. Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang SRUK, Permen Nomor 7 soal target penurunan emisi nasional, dan Permen Nomor 9 Tahun tentang Program Kampung Iklim.
Aturan-aturan tersebut dibangun agar masyarakat di sekitar hutan ikut merasakan manfaat dari hadirnya “buku rekening utama perdagangan karbon Indonesia” tersebut. Hal ini sejalan dengan tujuan besar nilai ekonomi karbon Indonesia yang digaungkan pemerintah.
Selain proyek kehutanan yang sudah berjalan, Kementerian Kehutanan mencatat masih ada 49 proyek pengurangan emisi lain yang sedang antre mendapat sertifikat resmi. Proyek-proyek ini berasal dari sektor energi, sampah, hutan, dan pertanian. Potensi pengurangan emisi pun cukup besar, sekitar 5,85 juta ton setara karbon dioksida setiap tahun jika semuanya rampung diproses.
Klaim manfaat perdagangan karbon bagi hutan adat ini masih perlu dibuktikan lewat implementasi nyata di lapangan. Sejauh mana masyarakat adat dan kelompok Perhutanan Sosial benar benar menerima manfaat dari nilai ekonomi karbon Indonesia? Hal ini baru bisa dinilai setelah transaksi karbon dari proyek-proyek itu benar-benar berjalan.
