Lakuemas Pastikan Investasi Emas Yang Legal, Transparan, dan Sesuai Prinsip Syariah

Indonesian Journal, Jakarta – Kepercayaan menjadi faktor penting dalam perkembangan investasi emas digital di Indonesia. Seiring semakin mudahnya masyarakat memiliki emas melalui platform digital, pemahaman mengenai legalitas penyelenggara, mekanisme transaksi, dan keberadaan emas fisik sebagai dasar kepemilikan menjadi semakin relevan. Dalam konteks ini, terbitnya Fatwa tentang Jual Beli Emas Fisik secara Digital oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tanggal 29 September 2026 menjadi
momentum penting untuk memperkuat fondasi industri emas digital di Indonesia.

Fatwa yang ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 tersebut memberikan pedoman syariah bagi transaksi jual beli emas fisik secara digital. Kehadirannya melengkapi kerangka regulasi dan tata kelola industri yang telah dibangun, sekaligus memberikan rujukan yang lebih
jelas bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memahami transaksi emas digital dari perspektif syariah.

Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D. menyampaikan “Penetapan fatwa mengenai perdagangan emas fisik secara digital merupakan bagian dari upaya DSN-MUI dalam memberikan pedoman syariah yang jelas, seiring dengan perkembangan teknologi dan inovasi dalam perdagangan emas secara elektronik. Kami berharap fatwa ini dapat menjadi rujukan, memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital sesuai prinsip syariah.”

Dalam kerangka perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia, PT Laku Emas Indonesia atau LAKUEMAS tercantum sebagai salah satu Pedagang Emas Digital yang telah memperoleh izin BAPPEBTI, sebagaimana disebutkan dalam siaran pers Perkumpulan Pedagang Emas
Digital Indonesia (PPEDI) mengenai fatwa DSN-MUI.

Sementara itu, hadirnya fatwa DSN-MUI melengkapi fondasi tersebut dengan memberikan pedoman syariah bagi transaksi emas fisik secara digital. Dengan demikian, penguatan industri perlu berjalan melalui keselarasan antara regulasi, mekanisme perdagangan, tata kelola, dan
pemahaman konsumen terhadap produk yang digunakan.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, LAKUEMAS menempatkan transparansi transaksi, tata kelola yang bertanggung jawab, serta edukasi konsumen sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan jangka panjang terhadap emas digital.

“Bagi kami, kepercayaan konsumen tidak cukup dibangun melalui kemudahan bertransaksi, tetapi harus didukung oleh transparansi dan tata kelola yang jelas. LAKUEMAS berkomitmen untuk terus mendorong kejelasan informasi dalam setiap transaksi, termasuk mekanisme harga, pencatatan kepemilikan, serta ketentuan jual beli dan penarikan emas fisik. Keberadaan emas fisik sebagai underlying juga merupakan aspek fundamental dalam perdagangan emas digital, karena masyarakat perlu memahami dasar kepemilikannya serta mekanisme pengelolaan yang berlaku, ujar Esther Napitupulu selaku Brand Manager LAKUEMAS.

Lebih lanjut Esther menjelaskan pentingnya membangun kepercayaan berarti memastikan konsumen dengan memiliki informasi yang memadai untuk mengambil keputusan secara bijak. Kami percaya transparansi, tata kelola yang bertanggung jawab, dan literasi
konsumen merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekosistem emas digital yang sehat.

Momentum terbitnya fatwa DSN-MUI menjadi bagian dari perkembangan positif industri yang perlu diikuti dengan penguatan praktik perdagangan dan edukasi masyarakat. Kepercayaan terhadap emas digital dibangun melalui kombinasi antara kerangka regulasi yang berlaku, keberadaan emas fisik sebagai dasar kepemilikan, mekanisme transaksi yang jelas, serta komitmen pelaku usaha terhadap transparansi dan tanggung jawab.

Community Podcast

Latest articles

Related articles