Dari Depot ke Warung Berakhir ke Rumah, Jejak Air Minum Isi Ulang yang Tak Bisa Dilacak

Indonesian Journal, Jakarta – Galon bermerek yang dibeli seorang konsumen berdomisili Pasar Minggu, Jakarta Selatan di sebuah warung Madura ternyata bukan produk resmi pabrik. Air di dalamnya adalah hasil isi ulang dari depot air minum isi ulang (DAMIU). Menurut pengamatannya, galon itu sudah nongkrong di warung selama beberapa hari sebelum akhirnya ia beli.

Pemuda berinisial AR ini tinggal bersama 10 orang di dalam kontrakan yang disewanya bersama. Produk DAMIU yang dibelinya sehari-hari menjadi sumber utama kebutuhan air minum mereka. Transaksinya bisa mencapai 6-7 kali dalam seminggu.

“Bukan langsung di depot sih kak belinya. Tapi, belinya galon isi ulang eceran di warung Madura, yang sumbernya dari depot air isi ulang,” katanya kepada tim Indonesian Journal, menjelaskan kebiasaannya membeli air minum sehari-hari.

Galon yang ia beli, menurut pengakuannya, memakai kemasan bermerek. “Bermerek kak, galonnya biasanya memiliki merek,” ujarnya lagi.

Pengakuan berikutnya, galon yang dipajang di warung pinggir jalan itu tersegel rapat-rapat meski bukan segel resmi pabrik. 

“Yang selama ini saya dapat tidak disegel sih, tapi tertutup dengan penutup galon rapat-rapat. Kayaknya 3 hari-an sampai seminggu-an (tersimpan),” tuturnya menjelaskan kondisi galon tersebut..

Pola pembelian semacam ini melibatkan galon bermerek yang diisi ulang secara tidak resmi, kemudian dijual kembali melalui warung tanpa segel pabrik. Dalam banyak kasus, galon tersebut juga disimpan selama beberapa hari sebelum sampai ke tangan konsumen. Praktik ini menyentuh dua persoalan sekaligus, yakni keamanan pangan dan hak kekayaan intelektual.

Apa Kata Ahli Hukum soal Praktik Ini?

Guru Besar Hukum Perlindungan Konsumen Prof. Dr. Johannes Gunawan, dalam diskusi publik yang digelar Kementerian Perdagangan kemarin (28/7/2026), sempat mendapat respon sengit dari pelaku usaha DAMIU.

“Apa relevansinya aturan galon bermerek yang diisi ulang dan disimpan tidak boleh dijual?” Andoyo, pemilik Sumber Water bertanya.

Diskusi Tata Kelola DAMIU di Auditorium Kemendag (28/7/2026)
Diskusi Tata Kelola DAMIU di Auditorium Kemendag (28/7/2026). Dok. Sandz

Dalam pandangan Prof. Johannes, penggunaan galon bermerek untuk diisi ulang secara non-resmi masih diperbolehkan, selama galon tersebut langsung dibawa pulang oleh konsumen pada hari yang sama. Namun, situasinya berbeda jika galon berisi air isi ulang itu disimpan dan dijual kembali oleh pihak ketiga, seperti warung. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran hak merek karena kemasan yang digunakan secara visual masih mengasosiasikan produk dengan merek aslinya, meski isinya bukan produk resmi.

Dari sisi keamanan pangan, penyimpanan air isi ulang selama berhari-hari tanpa kontrol suhu turut meningkatkan risiko penurunan kualitas. Data Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan menunjukkan hanya 49,84 persen sampel air isi ulang yang memenuhi syarat bebas bakteri E. coli pada 2024. Dr. Then Suyanti juga mengungkapkan bahwa sejumlah sampel air yang diperiksa ditemukan mengandung residu pestisida. 

Jejak Distribusi yang Sulit Dilacak

Persoalannya menjadi lebih rumit karena rantai distribusi melalui warung membuat jejak asal-usul air sulit dilacak. Konsumen tidak mengetahui depot mana yang menjadi sumber air, sementara pemilik warung hanya berperan sebagai perantara yang umumnya tidak terikat kewajiban sertifikasi apa pun. Kondisi ini berbeda dengan depot air minum isi ulang yang, meski menurut Ketua Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi hanya sekitar 2–3 persen telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), setidaknya masih berada dalam kerangka regulasi resmi. 

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dalam forum yang sama, mempertanyakan kejelasan otoritas yang berwenang mengawasi praktik distribusi air isi ulang hingga ke tingkat pengecer. Menurutnya, lemahnya pengawasan membuat berbagai ketentuan yang sudah ada tidak berjalan secara efektif. 

“Kalau aturannya nggak jalan, mending dihapus aja,” ujarnya, merujuk pada Kepmenperindag 651/2004 yang dinilainya sudah tidak lagi relevan.

 

Community Podcast

Latest articles

Related articles