Pemilahan Sampah Jakarta Dimulai, Instruksi Gubernur dan Peran Aktif Warga

Indonesian Journal, Jakarta – Instruksi gubernur telah ditandatangani, cara warga Jakarta memperlakukan sampah rumah tangganya memasuki fase baru. Bukan lagi sekadar membuang, melainkan memilah sejak dari rumah mereka. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan gerakan pemilahan sampah Jakarta dan pengolahan sampah dari sumber.

“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan sampah”, ucap Pramono Anung di Balaikota, Senin (4/5/2026).

Kebijakan ini muncul karena tekanan terhadap sistem lama persampahan Jakarta yang diam-diam memprihatinkan. Setiap hari, ribuan ton sampah bergerak menuju TPST Bantargebang, dan kini berada di titik yang semakin kritis. Di tengah keterbatasan ruang, provinsi yang masih berstatus DKI (Daerah Khusus Ibukota) ini mencari jawaban dengan meminimalisir beban sampah dari hulu.

Dalam instruksi tersebut, rumah tangga, kawasan permukiman, hingga perkantoran diwajibkan memilah sampah secara mandiri. Pemilahan itu terbagi ke dalam empat kategori, mulai dari “organik”, “anorganik”, “B3”, dan “residu”. 

Sampah organik didorong untuk diolah lebih dekat dengan sumbernya, baik melalui kompos maupun budidaya maggot BSF. Sementara itu, sampah anorganik diarahkan ke bank sampah. Polanya sederhana, tetapi dampaknya bisa mengubah cara kota bekerja dengan melibatkan partisipasi warganya sendiri.

Adakah Sanksi di Pemilahan Sampah Jakarta?

Jakarta bukan provinsi pertama yang bergerak ke arah partisipasi warga ini. Bali lebih dulu menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber lewat Pergub Nomor 47 Tahun 2019. Bedanya, di Bali pendekatan itu berbasis sosiokultural yang kental dengan keterlibatan desa adat. Di Jakarta, jalurnya lebih administratif, bergerak dari RT, RW, kelurahan, hingga sektor swasta.

Tetapi, ada yang lebih penting dari sekedar menekan 30 persen volume sampah harian dan usia panjang Bantargebang. Hal itu adalah perubahan cara pandang. Sampah tidak lagi ditempatkan sebagai benda sisa yang harus segera disingkirkan, melainkan sebagai sumber daya yang masih punya nilai ekonomi.

Masa sosialisasi dari instruksi ini akan berlangsung dalam waktu tiga bulan. Setelah itu, konsekuensinya dimungkinkan berlaku atas Perda No.3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan perubahannya di Perda No.4 tahun 2019. 

Mulai Agustus 2026, petugas kebersihan berhak menolak mengangkut sampah rumah tangga yang tidak terpilah. Warga yang membuang sampah sembarangan atau bahkan membakar sampah di pekarangan terancam denda hingga Rp500.000. 

Di titik ini, pemilahan sampah Jakarta menjadi penanda perubahan cara hidup warga perkotaan mengatasi ancaman krisis sampah secara partisipatif. Pertanyaannya kini bukan apakah warga setuju atau tidak, melainkan seberapa cepat kebiasaan baru itu bisa tumbuh sebelum Bantargebang benar-benar kehabisan waktu.

Community Podcast

Latest articles

Related articles