Jalan Panjang Sampah Perkotaan Jakarta Menjadi Energi Listrik

Indonesian Journal, Jakarta – Dalam beberapa pekan terakhir, TPST Bantargebang menjadi perbincangan hangat. Kapasitas sampah yang jauh melampaui ambang batas aman hingga menjadi penyumbang gas metana terbesar kedua di dunia. Di titik inilah isu sampah perkotaan Jakarta berubah dari urusan kebersihan menjadi soal keberlanjutan kota.

Setiap hari, Jakarta menghasilkan timbunan sampah dalam jumlah yang sangat besar. Bergerak dari rumah tangga, pasar, kawasan komersial, hingga jalan-jalan kota, lalu berakhir di TPST yang terletak di wilayah Bekasi itu. Hasilnya, 9.120 ton sampah menumpuk dan menggunung.

Karena itu, ketika kesepakatan mempercepat pembangunan fasilitas PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik), maknanya lebih besar dari sekadar proyek infrastruktur. Dua lokasi telah ditetapkan, termasuk Bantargebang. Hal ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan Jakarta pada pola lama berupa “angkut, timbun”.

“Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi salah satu proyek yang diproses Danantara Indonesia pada batch berikutnya dan ditargetkan segera dimulai. Fasilitas tersebut nantinya menjadi bagian integral dan sistem pengolahan sampah di sektor hilir,” terang Pramono Anung menguraikan.

Keputusan tersebut merupakan sebuah mandat yang tertuang pada Peraturan Presiden tahun 2025 bernomor 109. Isinya terkait percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. 

Gagasan dasarnya sederhana, meski selalu ada tantangan di dalam pelaksanaannya.

siaranpers pemprov dki
siaranpers pemprov dki

Sampah yang selama ini dianggap akhir dari siklus konsumsi akan diproses menjadi sumber energi. Dalam logika kota modern, pendekatan ini menjawab dua persoalan sekaligus. Pertama menekan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir, dan berikutnya menghasilkan listrik dari material yang sebelumnya menjadi beban.

Menuju Transisi Pengelolaan Sampah Jakarta 

Di banyak kota besar dunia, model energi dari sampah mulai dipandang sebagai bagian dari transisi menuju pengelolaan perkotaan yang lebih efisien. Jakarta kini bergerak ke arah yang sama. Sebab, jika pola lama Bantargebang dipertahankan, krisis akibat menampung puluhan juta ton sampah hanya tinggal menunggu waktu.

Namun, mengubah sampah jadi listrik Jakarta bukan perkara sesederhana membangun fasilitas baru. Sistem ini hanya bekerja optimal jika kota juga memperbaiki sisi hulunya. 

Di titik inilah Instruksi Gubernur Nomor 5, tahun 2026 hadir untuk menyisir sampah dari sumbernya. Pemilahan sampah dari rumah tangga, pengurangan sampah organik, dan distribusi residu yang lebih terkendali tetap menjadi syarat utama. Tanpa itu, teknologi di hilir berisiko hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Dalam konteks ini, PSEL menjadi bagian dari gambaran yang lebih besar, bagaimana Jakarta mencoba membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi. Sampah tidak lagi diperlakukan semata-mata sebagai limbah, tetapi sebagai bagian dari rantai sumber daya. Cara pandang inilah yang perlahan menggeser paradigma kota dari sekadar “membuang” menuju “mengolah”.

Bagi Jakarta, pertaruhannya bukan hanya soal listrik. Yang lebih mendasar adalah apakah kota ini bisa keluar dari pola lama yang bergantung pada satu tempat pembuangan raksasa. Jika sesuai ekspektasi, penanganan sampah perkotaan Jakarta bisa menjadi contoh bagaimana tekanan lingkungan justru melahirkan arah baru pembangunan kota berkelanjutan.

Community Podcast

Latest articles

Related articles