Indonesian Journal, Jakarta – Senin (17/6), pemerintah dan masyarakat sipil resmi memulai penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati. Langkah ini menjadi bagian implementasi dari Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.
Komitmen tersebut diumumkan di Hotel Bidakara yang dihadiri oleh Rasio Ridho Sani, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPH. Hadir pula Working Group Indigenous and Community Conserved Areas Indonesia (WGII) sebagai perwakilan masyarakat sipil.
Forum ini menandai pembentukan tim penyusun dan penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mendukung konservasi keanekaragaman hayati yang inklusif dan berbasis hak.
Pada kesempatan itu, kertas kebijakan mengenai penguatan regulasi perlindungan dan pemajuan kearifan lokal diserahkan kepada pemerintah. Perihal ini sebagai bahan masukan dalam proses penyusunan peta jalan nantinya.
“Keanekaragaman hayati merupakan modal alam yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat adat dan komunitas lokal perlu mendapatkan dukungan, pengakuan, perlindungan. Serta, manfaat yang adil atas kontribusinya dalam menjaga keanekaragaman hayati,” ujar Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani.
Potensi 29 Juta Hektare Wilayah Konservasi Kelola Masyarakat Menanti Pengakuan
Data yang dipaparkan Working Group ICCAs Indonesia mengungkap skala besar dari apa yang hendak dilindungi peta jalan ini. Lebih dari 192 masyarakat adat dan komunitas lokal di seluruh Indonesia telah mendokumentasikan praktik konservasi mereka dengan cakupan wilayah mencapai sekitar satu juta hektare.
Lebih jauh, analisis WGII menunjukkan Indonesia memiliki potensi wilayah konservasi kelola masyarakat atau ICCAs lebih dari 29 juta hektare. Sebagian besar berada pada bentang alam dengan kondisi ekosistem relatif baik dan memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati nasional.
“Kontribusi ini perlu mendapat pengakuan yang lebih kuat dalam kebijakan, agar target konservasi nasional dapat dicapai secara adil dan inklusif,” jelas Muhammad Ihsan Maulana, Policy Advocacy and Campaign Manager WGII.
Meski skalanya besar, pengakuan formal atas praktik konservasi berbasis komunitas dalam kerangka kebijakan nasional masih sangat terbatas. Peta jalan ini akan menjawab secara eksplisit kesenjangan yang ada.
Penyederhanaan Mekanisme Pengakuan Jadi Tuntutan Utama
Masukan akademis dalam forum ini menyoroti hambatan implementasi di tingkat daerah sebagai kendala yang terus berulang.
“Pendokumentasian kearifan lokal oleh pemerintah daerah bersama masyarakat dapat menjadi dasar yang kuat untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan kearifan lokal,” kata Yance Arizona, akademisi Universitas Gadjah Mada.
Desakan agar mekanisme pengakuan masyarakat adat dan komunitas lokal disederhanakan menjadi titik berulang dalam perdebatan tata kelola biodiversitas di Indonesia. Proses administratif yang berlaku saat ini dinilai terlalu kompleks dan lambat bagi komunitas yang ingin mendapat pengakuan resmi atas wilayah konservasi mereka.
Proses Partisipatif dan Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan
Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianty, menekankan pentingnya partisipasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Peta jalan ini harus menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan. Harapannya, dokumen ini tidak hanya menjadi panduan kebijakan, tetapi juga mendorong aksi nyata untuk memperkuat perlindungan hak, pengetahuan tradisional, dan praktik kearifan lokal di Indonesia,” kata Cindy.
Perwakilan KLH/BPLH menyampaikan bahwa berbagai inisiatif yang telah dijalankan pemerintah maupun organisasi non pemerintah perlu diperkuat melalui kerangka kerja bersama. Sinergi program lintas sektor ini termasuk melalui penguatan regulasi perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Proses penyusunan peta jalan ini ditargetkan menghasilkan dokumen yang mengintegrasikan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal ke dalam kebijakan konservasi nasional.
Hal ini untuk memastikan upaya pelestarian keanekaragaman hayati tidak hanya sekedar memperkuat ekologi. Ini juga untuk menghormati hak, pengetahuan, dan praktik masyarakat adat serta komunitas lokal sebagai penjaga nyata ekosistem Indonesia.
