Indonesian Journal, Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan biodiesel B50 secara bertahap pada sarana diesel sejak 1 Juli 2026. Penerapan ini merupakan tindak lanjut dari mandatori pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
B50 adalah mandatori pemerintah berupa campuran 50 persen biodiesel nabati dan 50 persen solar, tahap lanjutan dari B40.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba mengatakan penerapan tersebut mencakup lokomotif dan kereta pembangkit. Penerapan ini dilakukan setelah melalui uji terap teknis, pemantauan komponen, serta evaluasi keselamatan dan keandalan operasi.
“Transisi menuju B50 dijalankan secara terukur. Tata kelola energi, kesiapan teknis, keselamatan perjalanan, dan kesinambungan pelayanan harus berada dalam satu rangkaian pengendalian,” kata Anne.
Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan sejak pemberlakuan mandatori. Masa transisi ini menjadi ruang penyesuaian teknis dan pengelolaan stok bahan bakar lama sebelum penggunaan B50 diterapkan secara penuh.
Menurut Anne, pemantauan performa mesin diarahkan pada konsumsi bahan bakar, stabilitas pembakaran, kondisi filter, emisi, dan keandalan sarana selama melayani perjalanan. Kebijakan ini melanjutkan tren peningkatan campuran biodiesel yang sebelumnya diterapkan bertahap, dari B20, B30, B35, hingga B40.
Bahan baku utama biodiesel di Indonesia berasal dari minyak kelapa sawit. Kebijakan mandatori biodiesel ini justru kerap menjadi perdebatan di kalangan pemerhati lingkungan. Manfaat penurunan emisi dari pembakaran bahan bakar berpotensi diimbangi oleh dampak alih fungsi lahan dan deforestasi pada rantai pasok sawit, tergantung sumber bahan baku dan praktik perkebunannya.
Di sisi lain, KAI tercatat juga menjadi salah satu pengangkut logistik batu bara nasional. Realisasi BBM nonsubsidi untuk layanan tersebut mencapai 13,14 juta liter hingga 13 Juli 2026. Hal ini menjadikannya komoditas logistik nonsubsidi terbesar kedua yang diangkut perusahaan setelah BBM.
