Pramono Tinjau SJUT Tebet, Targetkan Jakarta Bebas Kabel Semrawut dalam Lima Tahun

Indonesian Journal, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI menata wajah kota agar lebih rapi dan nyaman dari kabel semrawut Jakarta.

Pramono menyebut penurunan kabel udara ke bawah tanah dilakukan bertahap dan ditargetkan tuntas dalam lima tahun ke depan. Langkah ini berpijak pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai payung hukum penataan utilitas kota.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025, kita telah mempunyai payung hukum yang kuat untuk menata kabel-kabel utilitas dari atas permukaan ke bawah tanah. Saya menargetkan dalam jangka waktu lima tahun ke depan, seluruh kabel udara di Jakarta dapat diturunkan sepenuhnya demi mengubah wajah ibu kota secara signifikan,” ujar Gubernur DKI Jakarta ke-18 itu.

Pramono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi dengan badan usaha milik daerah dan sektor swasta. Percepatan penataan dilakukan lewat program 5M, mulai dari pemanfaatan SJUT hingga relokasi mandiri oleh pemilik utilitas. Program itu juga mencakup pengikatan, pemotongan kabel tidak berfungsi, serta peninggian kabel yang menjuntai.

“Karena skema bisnisnya menjanjikan dan payung hukumnya telah rampung, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi swasta agar percepatan ini menjadi gerakan bersama demi kenyamanan seluruh warga,” tutur Pramono lagi.

Dinas Bina Marga DKI Jakarta mencatat jaringan SJUT yang telah terbangun mencapai 41,7 kilometer hingga saat ini. Sejumlah ruas prioritas, termasuk Jalan Dr. Supomo, ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, mengatakan pembangunan memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan. Rekayasa lalu lintas dan sosialisasi kepada pengguna jalan terus dilakukan bersama Dinas Perhubungan.

Penataan turut diarahkan pada jaringan listrik milik PT PLN (Persero). PLN tengah menyiapkan desain serta menguji boks pembagi tegangan rendah sebelum penerapan saluran kabel tanah secara luas.

“Dukungan penuh kami berikan terhadap program penataan kota ini. Saat ini PLN tengah menyiapkan desain serta uji coba boks pembagi tegangan rendah sebelum SKTR digelar menyeluruh,” ungkap Senior Manager Konstruksi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta, M Eryan Saputra.

Target Lima Tahun Bersifat Administratif, Bukan Ketentuan Perda

Penelusuran ke JDIH Jakarta menunjukkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 mengatur penempatan jaringan utilitas dan sah berlaku. Di dalam aturan tersebut menetapkan Rencana Induk SJUT berjangka 20 tahun, dengan evaluasi paling sedikit sekali dalam lima tahun.

Perda juga mewajibkan penyelenggara utilitas menanggung penuh biaya relokasi kabel ke SJUT, dengan tenggat enam bulan sejak surat perintah relokasi terbit. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenai pembongkaran paksa serta sanksi administratif berjenjang hingga pencabutan izin.

Produk perundangan daerah ini telah disahkan pada 31 Desember 2025 yang mengatur jaringan utilitas, terutama kabel semrawut Jakarta.

Community Podcast

Latest articles

Related articles