Indonesian Journal, Jakarta — Lima bayi orangutan ditemukan di kawasan hutan Bichitrapur, Distrik Balasore, Odisha, India, pada Selasa (8/9/2026) lalu. Pemerintah Odisha menyebut orangutan bukan satwa asli India dan menduga jaringan penyelundup internasional berada di balik penemuan ini.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Odisha, Ganesh Ram Singhkhuntia, mengatakan tim patroli hutan menyelamatkan kelima satwa pada Selasa pagi waktu setempat.
“Kami menduga mereka dilepaskan di hutan Balasore oleh jaringan penyelundupan satwa liar internasional,” kata Singhkhuntia, sebagaimana dikutip The Tribune.
Balasore Divisional Forest Officer, Pratik Prakash Indalkar, menyatakan empat dari lima bayi orangutan dalam kondisi sehat dan mau diberi makan.
“Empat dari lima bayi itu sehat dan makan, dokter hewan terus memantau kondisi mereka,” kata Indalkar kepada Indian Express.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menyebut ciri fisik dan morfologi kelima satwa mengarah pada orangutan asal Pulau Sumatera. Kepastian jenis dan asal genetik akan ditentukan lewat pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah berwenang.
Kemenhut RI berkoordinasi dengan Management Authority CITES India, KBRI New Delhi, BRIN, dan Kementerian Pertanian untuk proses repatriasi. Sejumlah mitra konservasi, termasuk Yayasan Ekosistem Lestari dan Forum Orangutan Indonesia, menyatakan siap membantu rehabilitasi.
Pemerintah Odisha meminta Wildlife Crime Control Bureau menyelidiki asal usul dan jalur masuk kelima orangutan. Kepala Konservasi Kehidupan Liar Odisha, Prem Kumar Jha, memastikan penyelidikan menyeluruh akan dilakukan.
The Wire melaporkan harga tiap orangutan di pasar gelap internasional berkisar 20 hingga 25 lakh rupee India, atau setara Rp370 juta Rp460 juta. Kasus ini menegaskan celah pengawasan lintas negara dalam perdagangan satwa dilindungi seperti orangutan Sumatera.
Kementerian Kehutanan RI memastikan akan mengawal proses repatriasi sekaligus mendukung investigasi jaringan penyelundupan yang terlibat. Identifikasi definitif lewat uji DNA menjadi penentu langkah hukum dan teknis selanjutnya.

