Indonesian Journal, Jakarta — Kementerian Kehutanan mendorong penguatan BLUD Penanganan Iklim sebagai instrumen mengoptimalkan ekonomi karbon daerah. Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi BLUD yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menyampaikan hal ini sekaligus meluncurkan tiga pedoman administratif BLUD. Ketiganya mencakup BLUD Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Laboratorium Lingkungan, dan Penanganan Iklim melalui pengelolaan karbon.
“Sektor kehutanan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mengendalikan perubahan iklim, tetapi juga dalam menciptakan nilai ekonomi dan manfaat sosial,” kata Edo Mahendra.
Lanjutnya, Edo mendorong potensi besar ini untuk dioptimalisasi agar manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial dapat berjalan beriringan.
Pengembangan BLUD Penanganan Iklim sendiri didukung Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 turut mengatur perdagangan karbon lewat offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.
Empat Prinsip Utama Pengelolaan BLUD
Penerapan BLUD tidak otomatis memberikan hak atas karbon di seluruh wilayah administrasi daerah. Setiap kegiatan tetap harus memenuhi persyaratan sektoral, kepastian hukum atas hak karbon, serta validasi dan verifikasi independen.
Pendapatan BLUD dapat berasal dari jasa layanan, hibah atau dukungan pendanaan, dan pembayaran berbasis kinerja. Hasil transaksi unit karbon turut menjadi salah satu sumber pendapatan sesuai dasar hukum dan hak penerimaan masing-masing daerah.
Edo Mahendra menekankan empat prinsip utama pengelolaan BLUD. “Kredibilitas membangun kepercayaan, efektivitas memastikan tercapainya hasil, efisiensi mengoptimalkan sumber daya, sedangkan akuntabilitas memastikan proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan,” kata Edo Mahendra.
Pedoman yang diluncurkan memberi acuan bagi pemerintah daerah menyiapkan enam dokumen administratif penerapan BLUD. Dokumen itu mencakup pernyataan kesanggupan, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, laporan keuangan, dan laporan audit.
Tahapan penerapan mencakup pemetaan kesiapan UPTD, penetapan penanggung jawab, hingga evaluasi berkala kinerja pelayanan dan kondisi keuangan. Implementasinya membutuhkan koordinasi kepala daerah, dinas teknis, Bappeda, dan inspektorat.
“Saya berharap momentum ini dapat memperkuat kerja sama lintas sektor, membuka peluang pembiayaan yang lebih luas, dan mendorong pemanfaatan potensi kehutanan secara bertanggung jawab,” ujar Edo Mahendra.
Kementerian Kehutanan berharap penguatan BLUD Penanganan Iklim mendorong pemerintah daerah lebih berperan dalam pengelolaan karbon yang terukur dan akuntabel. Langkah ini sekaligus diharapkan memperkuat fondasi ekonomi rendah karbon di tingkat daerah.

