Indonesian Journal, Jakarta — Aturan wajib pilah sampah Jakarta mulai terasa di tingkat Rukun Warga (RW) lewat bantuan sarana bagi warga Srengseng Sawah. Warga RW 06, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menerima peralatan pengelolaan sampah dari PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) lewat program pemerintah provinsi. Bantuan itu disalurkan lewat Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Lingkungan, program Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Program ini mempertemukan kebutuhan warga dengan dukungan dunia usaha, mulai dari sarana pengelolaan sampah hingga edukasi memilah. Tujuannya mengurangi sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, tempat pembuangan akhir sampah Jakarta di Bekasi.
“Setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dengan memilahnya sejak dari rumah. Sampah yang masih dapat diolah perlu dipisahkan agar bisa dimanfaatkan kembali, sehingga tidak semuanya berakhir di TPST Bantargebang,” ujar Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Purwanti Suryandari, Kamis (29/10).
Kewajiban Warga Jakarta
Warga Jakarta wajib memilah sampah rumah tangga sesuai jenisnya sejak 10 Mei 2026, berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Sampah dipisah menjadi empat jenis, yaitu organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Residu adalah sisa sampah yang tidak bisa lagi diolah.
Kebijakan ini mengubah pola pengelolaan sampah dari kumpul, angkut, dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah. Sampah yang masih bernilai guna didorong dipilah, diolah, dan dimanfaatkan kembali di lingkungan warga.
Di RW 06, BRI Finance memberi dua gerobak motor listrik untuk mengangkut sampah dan tujuh tong komposter berkapasitas 200 liter. Komposter adalah wadah untuk mengubah sisa makanan dan sampah organik menjadi kompos, pupuk alami dari sampah. Ada pula satu mesin pengayak kompos berkapasitas 100 sampai 150 kilogram per jam untuk menyaring hasil olahan.
Bantuan lain berupa 145 ember berkapasitas 8 liter, 10 ember berkapasitas 20 liter, dan 11 tong berkapasitas 60 liter. Lima tempat sampah berkapasitas 120 liter juga disalurkan, disertai pelatihan memilah sampah bagi anak dan remaja.
“Kami berharap sarana dan prasarana yang diberikan dapat mempermudah sekaligus mempercepat pekerjaan petugas kebersihan di lapangan, serta mendorong warga membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah,” kata Direktur Utama BRI Finance, Ignatius Susatyo Wijoyo.
Lurah Srengseng Sawah, Sunardi, menilai kolaborasi ini menjawab kebutuhan pengelolaan sampah di wilayahnya. Kehadiran sarana di RW 06 diharapkan memperkuat keterlibatan warga memilah dan mengolah sampah secara mandiri.
“Dengan pemilahan yang dilakukan secara konsisten, sampah yang masih memiliki nilai guna dapat diolah dan dimanfaatkan kembali oleh warga, sehingga pengelolaan sampah di tingkat RW menjadi lebih optimal,” ucap Sunardi.
Kewenangan Tingkat RW
Pengurus RW berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada rumah tangga yang lalai atau sengaja tidak memilah sampah. Sanksi diputuskan lewat musyawarah pengurus RW, sesuai ketentuan dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. RW yang berhasil memilah sampah secara penuh dijanjikan insentif berupa dukungan sarana dan prasarana.
Pada 28 September, Ketua RW 06 Srengseng Sawah, Anton Hardiantoni, menyebut penghargaan berupa sertifikat, komposter, dan ember. Pengurus juga menyepakati rencana sanksi bagi warga yang tidak memilah, yang akan dituangkan dalam aturan tertulis. Pengawasan dilakukan lewat Rumah Memilah, dengan koordinator di tingkat RW dan Rukun Tetangga (RT).
Di tingkat kota, Walhi Jakarta pada Mei lalu menilai aturan ini terancam menjadi “macan kertas”. Menurut Walhi, warga sebenarnya mau memilah, tetapi bingung karena infrastruktur pendukung di lingkungan belum tersedia. Dalam liputan CNN Indonesia Juli lalu, seorang warga Pekayon, Jakarta Timur, mengaku belum punya tempat sampah terpisah.
RW 06 dipilih Pemprov DKI Jakarta sebagai proyek percontohan kolaborasi pilah angkut sampah. Pengalaman wajib pilah sampah Jakarta di RW ini dapat menjadi bahan belajar bagi RW lain.

