Indonesian Journal, Jakarta —- Amnesty International Indonesia memberi “rapor merah” dua tahun pemerintahan Prabowo dan Gibran, dengan sorotan pada hak atas kesehatan dan kebebasan beragama. Penilaian itu berdasarkan pemantauan sejak 20 Oktober 2024, dan disampaikan di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Amnesty memakai dua indikator, yakni politik dan ekonomi, serta lima parameter penilaian. Parameter itu mencakup legislasi, kebijakan, praktik kebijakan, tindakan pejabat, dan pernyataan pejabat. Dalam paparannya, Amnesty tidak menyebut metode pemberian skor.
Sorotan Terhadap Hak atas Kesehatan
Di bidang kesehatan, Amnesty menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid menyebut “Negara sibuk membangun Kodam dan MBG, tapi nol besar melindungi hak warga”.
Data surveilans Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 2 September 2026 mencatat 50.059 orang terdampak kasus keracunan terkait MBG dari 560 kejadian. Angka itu kumulatif sejak Januari 2025 dan tersebar di 245 kabupaten/kota.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), organisasi masyarakat sipil, menyebut datanya diverifikasi lewat catatan puskesmas, rumah sakit, dan dinas kesehatan. Menurut perhitungan redaksi atas data bulanan JPPI, sekitar 31.500 korban tercatat sejak 1 Oktober 2025 hingga awal Agustus 2026.
Dalam rapat DPR (3/9/2026), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyebut sebagian besar kasus terkait ketidaktaatan pada prosedur standar. Sedangkan Presiden Prabowo Subianto (13/2/2026) menyebut persentase keracunan sangat kecil dari total porsi yang didistribusikan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus tata kelola MBG pada Juni 2026. Para tersangka belum divonis. Amnesty menuntut audit independen atas program MBG.
Amnesty juga menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan warga. Kemenkes mencatat 12,5 juta jiwa di Kalimantan dan Sumatra terdampak, sedangkan Amnesty menyebut 14,5 juta jiwa.
Kemenkes mencatat empat orang meninggal terkait asap karhutla, tiga di Kalimantan Tengah dan satu di Kalimantan Barat. Amnesty menambahkan dua kematian anak pada 14 dan 15 Oktober di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Hubungan langsung asap dengan penyebab kematian pada tiap kasus belum dipastikan secara medis.
Presiden Prabowo Subianto pada 12 Oktober menyebut luas karhutla yang masih ditangani turun menjadi 639,23 hektare di enam provinsi. Amnesty menilai klaim itu gegabah karena kabut asap masih dikeluhkan warga. Keduanya mengukur hal berbeda, yakni luas api yang ditangani dan kondisi udara.
Sorotan Terhadap Kebebasan Beragama
Pada bidang kebebasan beragama, Amnesty menanggapi klaim Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar soal kerukunan. Pada 1 Agustus 2026, Menag menyebut indeks kerukunan naik dari 76,47 persen pada 2024 menjadi 77,89 persen pada 2025. Ia menyebut capaian itu tertinggi semenjak negeri ini berdiri.
Dalam doa upacara 17 Agustus, Menag menyebut kerukunan sosial keagamaan 77,85 persen, berdasarkan klaim internal mereka. Pada 19 Oktober, Nasaruddin kembali menyebut angkanya naik 78 persen.
Deputi Direktur Amnesty Wirya Adiwena menyebut klaim itu “berbanding terbalik dengan realita di lapangan”. Ia merujuk spanduk penolakan pembangunan gereja di Citraland Surabaya pada 14 Agustus 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut persoalan itu menyangkut kesesuaian site plan dan analisis dampak lingkungan, bukan penolakan rumah ibadah. Pemerintah Kota Surabaya menyatakan persoalan selesai setelah warga dan pengurus gereja bertemu, dan spanduk dicabut pada 15 Agustus. Warga setempat mengatakan mereka mempersoalkan izin yang dinilai salah alamat.
SETARA Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama sepanjang 2025, sedikit turun dari tahun sebelumnya. SETARA mencatat 128 tindakan oleh aktor negara dan 197 oleh aktor nonnegara. Indeks kerukunan dan hitungan peristiwa pelanggaran adalah dua ukuran berbeda.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum memberi tanggapan resmi atas rapor Amnesty secara keseluruhan. Perbedaan angka antara Amnesty, pemerintah, dan lembaga lain menunjukkan perlunya data per periode yang terbuka untuk menilai hak atas kesehatan.

