IndonesianJournal, Jakarta — Kinerja BUMD air minum nasional menghadapi tantangan serius di berbagai lini. Sebanyak 40 dari 394 BUMD Air Minum berstatus sakit secara kelembagaan. Kehilangan air atau Non-Revenue Water juga tercatat mencapai 33,51 persen secara nasional.
Data ini dipaparkan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra Nazib Faizal dalam Indonesia Water Forum 2026. Forum ini digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian IEE Series. Data bersumber dari Buku Kinerja BUMD Air Minum 2024.
Berdasarkan data tersebut, 258 BUMD atau 65,48 persen berstatus sehat secara kelembagaan. Sebanyak 96 BUMD atau 22,14 persen berstatus kurang sehat. Sisanya, 40 BUMD atau 10,15 persen, berada dalam kondisi sakit.
Skala Ekonomi Rendah Jadi Akar Masalah
Mayoritas BUMD air minum ternyata beroperasi dengan skala pelanggan yang sangat kecil. Sebanyak 317 BUMD atau 80,46 persen memiliki jumlah pelanggan di bawah 50 ribu. Bahkan 193 BUMD atau 48,98 persen memiliki pelanggan di bawah 20 ribu.
Skala ekonomi yang rendah ini berkontribusi pada lemahnya kesehatan finansial banyak BUMD. Kapasitas produksi yang menganggur atau idle capacity tercatat mencapai 27.722 liter per detik. Angka ini menunjukkan potensi layanan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain, kehilangan air menjadi persoalan yang tidak kalah mendesak untuk diselesaikan.
“Ke depan, air itu harus evidence-based, bukan berdasarkan perasaan,” kata Nazib. Penanganan NRW disebutnya sebagai langkah prioritas yang paling cepat berdampak.
Cakupan pelayanan administratif BUMD air minum secara nasional baru mencapai 22,17 persen. Jumlah pelanggan tercatat 15,8 juta sambungan rumah di seluruh Indonesia. Rinciannya, 13,66 juta sambungan domestik dan 2,14 juta sambungan non-domestik.
Nazib menyoroti akar masalah kelembagaan di balik rendahnya kinerja tersebut. Regulasi dan kewenangan sektor air minum masih terfragmentasi lintas kementerian dan lembaga. Indonesia menurutnya belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur air minum.
Ia menambahkan, belum ada regulator yang menegakkan standar kualitas pelayanan dan tarif. Mekanisme reinvestasi bagi BUMD air minum juga dinilai masih lemah. Kondisi ini turut mendorong wacana pembentukan regulator air nasional sebagai solusi jangka panjang.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan urgensi payung hukum khusus bagi sektor air minum.
“UU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi merupakan usul inisiatif Badan Legislasi yang masuk Program Legislasi Nasional pada tahun 2025,” katanya.
Rancangan undang-undang tersebut, menurut Bob Hasan lagi, tetap menjadi kegiatan prioritas Program Legislasi Nasional 2026.
Persoalan kelembagaan ini pula yang mendasari urgensi RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di DPR. Rancangan undang-undang tersebut diharapkan mengisi kekosongan regulasi yang selama ini terjadi. Penguatan kinerja BUMD air minum menjadi taruhan penting menuju swasembada air Indonesia pada 2045.

