IndonesianJournal.id, Jakarta — Indonesia Coffee Expo (ICX) Jakarta 2026 resmi dibuka Gubernur Pramono Anung Wibowo di JICC Senayan pada 4 September 2026. Di sela sambutannya soal industri kopi, Pramono menyisipkan pesan yang tidak biasa didengar di pameran kopi. Ia menyamakan tren minum kopi masa kini dengan kebijakan pemilahan sampah Jakarta.
Pramono menjelaskan kebiasaan minum kopi anak muda kini sudah bergeser jauh.
“Sekarang ini untuk urusan perkopian, anak muda, gen Z, milenial, menggunakan kopi itu tidak lagi semata mata di warung kopi,” ujarnya.
Orang nomor satu di Jakarta itu mengutip istilah kekinian sebagai suatu tradisi baru perkopian.
“Mereka ada istilahnya Grab and Go, dan ini sudah menjadi tradisi baru (perkopian Jakarta),” lanjutnya.
Yang semakin menarik adalah Pramono kemudian menyamakan pola itu dengan kebijakan pemilahan sampah Jakarta.
“Setelah saya dalami ini persis seperti pilah sampah, seperti Ingub nomor 5 tahun 2026,” katanya. Dulu hanya angkut buang, sekarang orang menikmati kopi tidak lagi harus di warung kopi,” Pramono menerangkan dalam sambutannya.
Pilah Sampah & Grab and Go Jakarta
Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mewajibkan warga memilah sampah sejak dari rumah. Empat kategori yang diatur adalah sampah organik, anorganik, bahan berbahaya, dan residu. Aturan ini berlaku efektif sejak 10 Mei 2026 di seluruh wilayah Jakarta.
Kebijakan ini lahir dari kondisi darurat di TPST Bantargebang, tempat pembuangan akhir utama Jakarta. Tinggi tumpukan sampah di sana disebut mencapai 50 meter, setara gedung 16 lantai. Longsor sempat terjadi di lokasi itu pada 8 Maret 2026, memaksa pembatasan pengiriman sampah harian.
Data pemerintah menunjukkan baru sekitar 35 ton sampah organik yang benar benar terolah tiap hari. Jumlah fasilitas pengolahan sampah warga justru melonjak dari 3.601 menjadi 8.615 dalam waktu singkat. Artinya ruang partisipasi warga masih sangat terbuka lebar untuk mempercepat capaian ini.
Kewajiban serupa sebenarnya berlaku juga bagi sektor usaha, termasuk kafe dan restoran. Pergub 102 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengelolaan sampah di perusahaan dan kawasan usaha. Dengan hampir 193.000 pelaku usaha kopi di Jakarta, potensi dampaknya jika seluruhnya patuh sangat besar.
Warga bisa memulai kebiasaan sederhana meniru semangat Grab and Go yang disebut Pramono. Bawa tumbler sendiri saat membeli kopi, lalu pisahkan ampas kopi sebagai kompos di rumah. Kedai kopi juga bisa mulai menyediakan wadah pemilahan sampah bagi pelanggannya.
Pramono menutup analoginya dengan gambaran sederhana soal fleksibilitas menikmati kopi masa kini.
“Grab and Go itu bisa di rumah, bareng temennya, bersepeda, komunitas, dimana mana,” ujarnya.
Semangat fleksibel itu, menurutnya, sejalan dengan cara warga Jakarta mestinya mulai memilah sampah dari mana saja.

