Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Sisik Trenggiling 3 Ton Berlanjut ke Gugatan Perdata

Indonesian Journal, Jakarta — Kasus perdagangan ilegal satwa berupa penyelundupan tiga ton sisik trenggiling kini masuk ke ranah perdata. Yayasan Scents mengajukan gugatan ganti rugi Rp2,46 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada awal September 2026.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 565/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim, seperti dilaporkan Mongabay Indonesia. Tergugatnya tujuh pihak, yakni tiga perusahaan dan empat perorangan yang identitasnya ditulis dengan inisial.

Perusahaan yang digugat berinisial PT VTM, PT TSR, dan PT LWA. Ketiganya disebut mengurus administrasi ekspor, menjadi eksportir ke Kamboja, dan menyediakan gudang. Empat perorangan yang digugat berinisial AAM, VXH, MIS, dan TT.

Direktur Yayasan Scents, Ma’ruf Erwan, menilai hukuman pidana tetap penting dalam kasus ini. 

“Proses penegakan hukum juga harus menjawab bagaimana kerugian tersebut dipulihkan”, kata Erwan, seperti dikutip Mongabay Indonesia.

Ganti rugi itu dirinci untuk empat kebutuhan pemulihan. Sebesar Rp1,42 miliar untuk pemantauan populasi trenggiling, Rp337,8 juta untuk memperbaiki 15 hektar habitat, dan Rp577,5 juta untuk penelitian molekuler. Sisanya, Rp125 juta, dialokasikan untuk edukasi publik.

Rencana Gugatan Perdata untuk Pemulihan Ekosistem

Menurut rencana penggugat, dana itu bukan untuk yayasan, melainkan untuk pemulihan trenggiling dan ekosistemnya. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem akan mengkoordinasikan pemulihan tersebut. Pemantauan populasi dan perbaikan habitat direncanakan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Penggugat menghitung sekitar 8.532 trenggiling terbunuh untuk mendapatkan sisik yang diselundupkan itu. Angka tersebut lebih rendah dari estimasi Geopix yang memperkirakan 24.000 hingga 30.000 ekor untuk berat sisik yang sama.

Menurut kuasa hukum penggugat, Nasrul Saftiar, gugatan ini menempatkan trenggiling sebagai subjek hukum, sebuah langkah yang diklaim pertama di Indonesia. Dasar gugatan mencakup UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Trenggiling berstatus critically endangered menurut IUCN dan masuk Apendiks I CITES.

Kasus ini bermula dari temuan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling oleh Bea Cukai Tanjung Priok pada 18 Februari 2026. Sisik itu disamarkan sebagai teripang dalam dokumen ekspor tujuan Kamboja, menurut laporan Mongabay Indonesia. Per 23 Juni 2026, penyidik Balai Gakkum Kementerian Kehutanan baru menetapkan satu tersangka, sementara dua pemilik barang masih dicari.

Spesies dan asal sisik masih akan diidentifikasi lewat penelitian molekuler yang ikut dibiayai dari tuntutan ganti rugi. Peneliti BRIN Gono Semiadi, yang memberi masukan soal rincian ganti rugi, menilai asal sisik perlu dibuktikan secara ilmiah. Tanggapan para tergugat belum tersedia dalam sumber yang kami rujuk.

Jadwal sidang belum dilaporkan, sehingga arah perkara masih terbuka. Kuasa hukum penggugat berharap putusannya menjadi panduan bagi perkara serupa dalam upaya melawan perdagangan ilegal satwa.

Community Podcast

Latest articles

Related articles