Indonesian Journal, Jakarta — Upah awak kapal perikanan (AKP) di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, berkisar antara Rp30.000 hingga Rp35.000 per hari, menurut laporan Mongabay Indonesia. Angka itu diperoleh dari pengakuan AKP yang bekerja hingga 14–15 jam sehari di kapal cumi. Upah rendah ini masih harus mereka bagi untuk membayar utang yang seharusnya bukan tanggungan mereka.
Sanjar, kapten KM Bahari Jaya, menjadi contoh ekstrem yang diberikan organisasi media nirlaba tersebut dari persoalan upah nelayan ini. Berdasarkan perhitungannya, dia seharusnya menerima Rp100 juta setelah 133 hari melaut. Namun awak kapal itu hanya menerima sekitar Rp6 juta karena berbagai biaya dipotong dari penghasilannya.
Selain upah harian, AKP juga menerima premi berdasarkan berat hasil tangkapan. Rajasa, salah satu AKP, mengaku menerima premi Rp8.000 per kilogram cumi.
“Padahal, perbekalan itu kan seharusnya jadi tanggungan pemilik kapal,” kata Rajasa, seperti yang dikutip Mongabay Indonesia.
Setidaknya, ada tiga mekanisme utang yang membuat penghasilan AKP dan kapten kian tergerus. Pertama, kasbon, uang muka sebelum melaut yang sering diterima jauh lebih kecil dari janji calo. Kedua, netto semu, biaya operasional dan perbaikan kapal yang dibebankan ke pekerja, bukan pemilik kapal.
Ketiga, tendoan, utang atau kerugian dari perjalanan sebelumnya yang dibawa ke perjalanan berikutnya. Dalam kasus Sanjar, total biaya yang dibebankan kepadanya mencapai Rp483,2 juta. Biaya itu meliputi docking dan sparepart Rp58,6 juta, montir Rp160 juta, alat tangkap Rp82 juta, THR Rp91 juta, serta pajak dan retribusi Rp70,5 juta.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Praktik pembebanan biaya ini bertentangan dengan sejumlah aturan yang berlaku. UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran Pasal 223 menyebut biaya perbaikan kapal sebagai kewajiban pemilik kapal. Permen KP Nomor 4/2026 Pasal 91 ayat (6) huruf b menegaskan hal serupa untuk biaya perawatan kapal.
Siti Wahyatun, Public Interest Lawyer Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, menyebut praktik ini sebagai pencurian upah sistemik.
“AKP dipaksa bekerja, bahkan lebih dari 14 jam hanya untuk membayar utang-utang yang bukan menjadi kewajibannya,” ujarnya kepada Mongabay Indonesia.
Survei DFW Indonesia pada 2025 terhadap 68 responden menemukan hanya 39,7% AKP yang biaya keberangkatan dan kepulangannya ditanggung perusahaan. Sebanyak 5,9% responden direkrut lewat calo dengan biaya talangan, sementara 13,3% menanggung sendiri biaya perjalanan mereka. Data ini menunjukkan pola pembebanan biaya terjadi meluas, bukan kasus tersendiri.
Kepala Syahbandar Muara Angke, Andang Setiawan, menyebut kemungkinan ada miskomunikasi soal upah dalam perjanjian kerja laut. Dia menjelaskan sistem pengupahan di Muara Angke memakai kombinasi upah harian dan bagi hasil. Syahbandar mengaku terbuka menerima laporan AKP soal persoalan pengupahan.
Tasya Nur Ramadhani dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendesak pemerintah memastikan implementasi Permen KP berjalan efektif.
“Harus ada sanksi kepada pemilik kapal yang melanggar,” ujarnya.
Dia juga meminta pengawasan berjalan sejak proses perekrutan hingga masa kerja berakhir.
Kementerian Ketenagakerjaan mengakui keterbatasan personel jadi kendala pengawasan sektor ini. Perbaikan tata kelola upah awak kapal perikanan akan bergantung pada koordinasi Syahbandar, Kemnaker, dan KKP.

