Rentannya Pekerja Kapal Perikanan di Tangan Calo dan Pemilik Kapal

Indonesian Journal, Jakarta — Investigasi Mongabay Indonesia menemukan pekerja kapal perikanan di Muara Angke, Jakarta Utara, menghadapi kekerasan fisik dan verbal. Kekerasan ini terjadi ketika hasil tangkapan tidak memenuhi target yang ditetapkan pemilik kapal. Kondisi kerja berat ini diperparah oleh jalur perekrutan yang rentan eksploitasi.

Rajasa, salah satu awak kapal perikanan (AKP), mengaku kerap dimaki ketika hasil tangkapannya sedikit. Suatu waktu, kapten kapal bahkan menonjok lengan dan wajahnya. 

“Sakit, tapi mau gimana, daripada dicebur ke laut. Orangnya keras-keras, gampang marah, dan kasar,” katanya, seperti dikutip Mongabay Indonesia.

Kerentanan pekerja kapal perikanan dimulai sejak proses perekrutan. Banyak lowongan beredar di situs tidak resmi dan grup media sosial, hanya mensyaratkan KTP dan kartu keluarga. Syarat mudah ini menarik masyarakat yang kesulitan mendapat pekerjaan di darat.

Siti Wahyatun, Public Interest Lawyer Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, menilai pola perekrutan ini memanfaatkan posisi rentan pencari kerja. 

“Modusnya persyaratan yang mudah. Bisa dibilang pola perekrutan ini memanfaatkan posisi rentan pencari kerja,” ujarnya, seperti dikutip media nirlaba tersebut.

Kerentanan ini makin besar bagi pekerja berpendidikan rendah. Sanjar, kapten kapal yang menjadi narasumber investigasi ini, tidak tamat sekolah dasar dan tidak bisa membaca. Minimnya pemahaman soal hak dan risiko kerja membuat mereka mudah menerima tawaran tanpa mengetahui kondisi sesungguhnya di atas kapal.

Desakan Perlindungan kepada Pekerja Kapal Perikanan

Praktik percaloan turut memperbesar kerentanan pekerja kapal perikanan. Survei DFW Indonesia pada 2025 terhadap 68 responden menemukan 5,9% AKP direkrut lewat calo dengan biaya talangan. Perusahaan tetap memakai jasa calo agar kapal bisa segera berangkat, meski berisiko merugikan pekerja.

“Perusahaan ini merasa kesulitan cari AKP. Jadi biar kapal cepat berangkat, ya, sudah, ngambil dari calo aja ABK-nya,” ujar Siti. 

Mekanisme utang dan pemotongan gaji yang menyertai jalur ini membuat posisi tawar para pekerja ini semakin lemah.

Tasya Nur Ramadhani dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyebut kerentanan finansial sebagai salah satu pintu masuk eksploitasi lebih besar. 

“Meskipun kerentanan finansial bukan satu-satunya jalur eksploitasi ABK, keadaan tersebut merupakan salah satu mekanisme yang dapat menempatkan mereka dalam posisi rentan,” katanya.

Siti dan Tasya mendesak pemerintah menindak calo dan memperkuat pengawasan berkelanjutan. Pengawasan tidak boleh berhenti di tahap perekrutan, tetapi berlanjut hingga masa kerja berakhir. Peran Syahbandar, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai perlu berjalan terkoordinasi.

Kesepakatan pengawasan bersama antara Kemnaker dan KKP sebenarnya sudah ada sejak 2024, namun belum berjalan efektif. Perlindungan pekerja kapal perikanan dari kekerasan dan percaloan masih bergantung pada penguatan koordinasi lintas lembaga ini.

Community Podcast

Latest articles

Related articles